Polda NTB Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek RS Manggelewa Dompu

Kelima tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejati NTB

Mataram, IDN Times - Ditreskrimsus Polda NTB menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan RS Pratama Manggelewa, Kabupaten Dompu. Kelima tersangka inisial CA (Direktur CV. Nirmana Consultant), MKM (Direktur PT. Sultana Anugrah), HR (Karyawan Wiraswasta), MMN (ASN) dan HBB (Komisaris PT. Profilda Sejahtera).

Direskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu menjelaskan anggaran proyek pembangunan RS Pratama Manggelewa sebesar Rp15 miliar lebih. Proyek itu dikerjakan pada 2017 lalu.

"Ada lima tersangka, empat kita tahan dan satu lagi sudah melaksanakan pidana, menjadi narapidana di Makassar. Sehingga satu tersangka kita pindahkan lokasi penahanannya ke NTB dari Makassar," kata Nasrun di Mapolda NTB, Kamis (11/7/2024).

1. Kerugian negara Rp1,3 miliar lebih

Polda NTB Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek RS Manggelewa DompuTersangka korupsi pembangunan proyek RS Manggelewa Dompu 2017. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Nasrun mengungkapkan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek RS Manggelewa Dompu sebesar Rp1,3 miliar lebih dari anggaran sebesar Rp15 miliar. Dikatakan, penyidik menemukan perbuatan melawan hukum (PMH) dari lima tersangka.

"Namun nanti apabila ada pertimbangan atau hasil putusan persidangan maka kita tindaklanjuti kembali," terang Nasrun.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, ada beberapa item kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan. Dengan cara membuat ataupun menggunakan mata anggaran atau tender proyek yang tidak sesuai sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Kemenag NTB Bikin Edaran, ASN Main Judi Online Terancam Dipecat

2. Modus operandi tersangka

Polda NTB Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek RS Manggelewa DompuTersangka korupsi pembangunan proyek RS Manggelewa Dompu 2017. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Nasrun juga menyebutkan modus operandi dari kelima tersangka. Di mana, pelaksanaan pekerjaan perencanaan pembangunan RS Pratama Manggelewa Dompu tahun 2017 yang telah dilaksanakan oleh pihak tersebut, yang tidak memiliki kualifikasi sebagai konsultan perencana.

"Kemudian sebagai pengawasan pekerjaan, selanjutnya penyedia barang, sebagai yang menerima atau melaksanakan kegiatan pembangunan RS Manggelewa," jelasnya.

3. Tersangka terancam 20 tahun penjara

Polda NTB Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek RS Manggelewa DompuTersangka korupsi pembangunan proyek RS Manggelewa Dompu 2017. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Nasrun mengatakan kelima tersangka dikenakan pasal pasal 2 dan atau pasal 3 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 5 ayat 1 kesatu KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Serta denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," sebutnya.

Selanjutnya kelima tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Kelima tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Juli 2024 sampai 30Juli 2024.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera menyebutkan berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP NTB, total Kerugian keuangan negara akibat perbuatan kelima tersangka sebesar Rp. 1.359.280.922,32.

Untuk tersangka CA dititipkan di Lapas perempuan Kelas II di Kota Mataram. Sedangkan untuk keempat tersangka lain yaitu MKM, HR dan MMN dititipkan di Lapas Kelas I Kuripan sedangkan tersangka HBB dititipkan di Rutan Polda NTB

Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, selanjutnya Penuntut Umum akan segera mempersiapkan administrasi guna pelimpahan perkara kelima tersangka ke Pengadilan Tipikor Mataram.

Baca Juga: 7 Jemaah Haji NTB Wafat, Mayoritas karena Penyakit Jantung dan Paru

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya