Polda NTB Ringkus 23 Tersangka Pengeboman Ikan  

Pelaku terancam 20 tahun penjara

Mataram, IDN Times - Direktorat Polairud Polda NTB meringkus 23 tersangka pengeboman ikan dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2024. Para tersangka ditangkap berdasarkan 9 laporan polisi yang masuk ke Ditpolairud Polda NTB.

Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol. Andre Ghama Putra di Mataram, Rabu (22/5/2024) menjelaskan dari para tersangka diamankan barang bukti sebanyak 251 detonator. Dimana, 198 detonator telah dimusnahkan Satuan Brimob Polda NTB.

"Beberapa lokasi pengungkapan tersebut diantaranya Perairan Teluk Saleh Kabupaten Sumbawa, Perairan Teluk Rano Sape Kabupaten Bima serta di perairan Teluk Seriwe Kabupaten Lombok Timur,” sebut Andre.

1. Barang bukti yang diamankan polisi

Polda NTB Ringkus 23 Tersangka Pengeboman Ikan  Barang bukti detonator yang diamankan Ditpolairud Polda NTB. (dok. Istimewa)

Andre menyebutkan rincian barang bukti yang diamankan polisi dari para tersangka. Antara lain 8 unit perahu motor, 8 buah kompresor dan roll selang.

Kemudian 9 box styrofoam berisi ikan hasil destructive fishing, 251 buah detonator, 65 buah botol pupuk yang sudah diolah, 4 buah jerigen berisi pupuk, 20 buah kecamata selam, 10 buah sepatu katak, 24 buah jaring ikan, 15 buah bola lampu, 8 roll kabel listrik, serta berbagai peralatan selam.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 85 UU Nomor 31 Tahun 2004, dan atau pasal 55 KUHP dan atau pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Polda NTB yang akan berkelanjutan dalam melakukan penindakan terhadap siapapun pelaku destructive fishing yang masih terjadi di seluruh wilayah hukum Polda NTB. Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya ekosistem laut demi generasi penerus,” ujarnya.

Baca Juga: Gara-gara PHPU, Hasil Pileg DPRD NTB dan DPD RI Belum Dapat Ditetapkan

2. Merusak biota laut

Polda NTB Ringkus 23 Tersangka Pengeboman Ikan  ilustrasi laut dalam (unsplash.com/Marek Okon)

Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan akan berdampak terhadap kerusakan ekosistem laut. Laut merupakan tempat hidup dan berkembangbiak segala jenis kehidupan laut salah satunya ikan.

Penggunaan bom untuk menangkap ikan dapat berakibat merusak seluruh ekosistem laut dalam jangka waktu yang panjang.

Untuk itu, Andre menegaskan pihaknya akan melakukan penegakan hukum bagi pelaku yang menggunakan bahan peledak atau detonator untuk menangkap ikan.

3. Berakibat jangka panjang

Polda NTB Ringkus 23 Tersangka Pengeboman Ikan  ilustrasi ikan bandeng (pixabay.com/aybanreyes)

Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Hikmah Aslinasari mengatakan penangkapan pelaku merupakan upaya untuk menjaga dan memelihara sumber daya ikan dan ekosistem laut.

Menurutnya, upaya ini berdampak positif untuk keberlangsungan kehidupan ikan di perairan serta ekosistem laut.

Hikmah mengatakan dampak destructive fishing sangat merugikan. Bukan saja saat pelaku melakukan pengeboman ikan tetapi juga dalam jangka waktu yang cukup panjang. Rumah ikan seperti terumbu karang akan rusak jika menangkap ikan dengan bahan peledak. "Dampak ini akan ditanggung oleh generasi ke depan,” kata Hikmah.

Untuk itu, pihaknya mendukung langkah yang dilakukan Polda NTB untuk menangkap semua pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan NTB demi kelestarian lingkungan laut.

Baca Juga: Diduga Langgar Netralitas, Pj Gubernur NTB Dilaporkan ke KASN

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya