Pj Wali Kota Bima dan Bupati Lotim Dilarang Mutasi Pejabat Tanpa Izin

Pj Gubernur NTB: segala kebijakan harus dilaporkan

Mataram, IDN Times - Dua Penjabat (Pj) kepala daerah dikantik Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, Selasa (26/9/2023). Keduanya adalah Pj Bupati Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik dan Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum. Selama menjadi Pj kepala daerah, Juaini Taofik dan Rum dilarang melakukan empat hal, salah satunya mutasi pejabat.

Pengangkatan Pj Bupati Lombok Timur berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-3948 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Lombok Timur Drs. H. Muhammad Juaini Taofik tanggal 22 September 2023. Sedangkan pengangkatan Pj Wali Kota Bima berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-3949 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Bima Ir. Mohammad Rum, M.T.

"Setidaknya ada empat hal yang dilarang untuk dilakukan Penjabat Kepala Daerah selama menjabat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi di Mataram, Selasa (26/9/2023).

1. Dilarang mutasi pejabat kecuali ada izin Mendagri

Pj Wali Kota Bima dan Bupati Lotim Dilarang Mutasi Pejabat Tanpa IzinPelantikan Pj Bupati Lombok Timur dan Pj Wali Kota Bima, Selasa (26/9/2023). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Gita menyebutkan empat larangan bagi Pj Bupati Lombok Timur dan Pj Wali Kota Bima. Antara lain melakukan mutasi pejabat atau pegawai, membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya.

"Namun demikian larangan tersebut dikecualikan jika Penjabat Kepala Daerah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Artinya, segala kebijakan harus terlaporkan kepada Mendagri," terang Gita.

Baca Juga: Pj Wali Kota Bima: Aksi Blokir Jalan Bikin Investor Takut ke Bima

2. Pastikan penyelenggaraan pemilu 2024 berjalan sukses dan berkualitas

Pj Wali Kota Bima dan Bupati Lotim Dilarang Mutasi Pejabat Tanpa IzinIlustrasi Pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk itu, kata Gita, Pj Bupati Lombok Timur dan Pj Wali Kota Bima harus memastikan semuanya berjalan dengan baik. Sebagai Pj Gubernur NTB, Gita menekankan pentingnya melanjutkan jalannya roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di daerah masing-masing agar bejalan sebagaimana mestinya.

Ia menitipkan harapan untuk menjadi perhatian serius Penjabat Kepala Daerah terpilih agar bisa membantu Pemprov NTB untuk memastikan penyelenggaraan pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik, sukses, lancar dan berkualitas.

"Untuk menciptakan situasi yang kondusif di daerah, keamanan dan ketertiban dalam rangka mewujudkan pemilu yang aman dan damai di NTB," harap Gita.

3. Kawal netralitas ASN

Pj Wali Kota Bima dan Bupati Lotim Dilarang Mutasi Pejabat Tanpa IzinPj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain itu, Gita juga meminta Pj Bupati Lombok Timur dan Pj Wali Kota Bima untuk mengawal netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilu 2024. ASN harus dipastikan tidak terlibat politik praktis.

"Saya berharap ASN tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan tetap fokus pada tupoksi masing-masing dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ucap Gita.

Baca Juga: Jadwal Kapal Penyeberangan Lombok-Bali pada Selasa, 26 September 2023

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya