Pj Gubernur NTB 'Warning' Kepala OPD Jangan Angkat Tenaga Honorer

Belasan ribu tenaga honorer belum jelas nasibnya

Mataram, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi memberikan warning atau memperingatkan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengangkat tenaga honorer. Dia telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala OPD lingkup Pemprov NTB terkait larangan pengangkatan tenaga honorer.

"Saya sudah keluarkan surat edaran, tidak ada pengangkatan honorer. Kalau ada yang main-main, tanggung jawabnya. Kalau pada saatnya nanti dikeluarkan (pengangkatan honorer), batal pengangkatannya dan jadi bahan evaluasi kepala OPD, tidak taat," kata Gita dikonfirmasi di Mataram, Jumat (24/5/2024).

1. Kasus pengangkatan stafsus jadi pelajaran

Pj Gubernur NTB 'Warning' Kepala OPD Jangan Angkat Tenaga HonorerPj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi memberikan pengarahan kepada ASN Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Gita mengingatkan kasus pengangkatan staf khusus (stafsus) Gubernur NTB periode 2018-2023 harus menjadi pelajaran. Saat ini, kasus tersebut dalam proses penyelidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Pada era Gubernur NTB Zulkieflimansyah, puluhan stafsus direkrut dan tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB. Rata-rata honor yang diterima Stafsus berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per orang setiap bulan.

Sehingga dalam setahun, pembayaran honor Stafsus menghabiskan anggaran daerah lebih dari Rp2 miliar. Honor yang diterima Stafsus jauh melebihi gaji pegawai honorer Pemprov NTB.

"Kalau melanggar besok (tetap mengangkat honorer), ada yang diadukan kalau ketahuan tanggungjawab sendiri. Seperti kemarin ada status stafsus, ndak boleh. Siapa besok yang ngangkat-ngangkat, tanggungjawab itu," katanya.

Baca Juga: MAS Soroti Tari Erotis Kecimol, Anggap Menyimpang dari Budaya Sasak 

2. Nasib belasan ribu tenaga honorer Pemprov NTB

Pj Gubernur NTB 'Warning' Kepala OPD Jangan Angkat Tenaga HonorerPerwakilan honorer tendik mendatangi Kantor Gubernur NTB, Selasa (2/4/2024) meminta diakomodir dalam rekrutmen PPPK 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ditanya terkait nasib sekitar 12 ribu tenaga honorer Pemprov NTB, Gita mengatakan pemerintah sedang mengupayakan penyelesaiannya melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tetapi, pada tahun 2024, Pemprov NTB hanya membuka lowongan untuk rekrutmen 500 formasi CPNS dan PPPK.

Rekrutmen CPNS dan PPPK direncanakan akan dilaksanakan pada Oktober mendatang. "Proses-proses penyelesaian tenaga honorer melalui jalur PPPK. Jadi pemerintah selesaikan dulu jalur PPPK, baru kita lihat kebijakan selanjutnya," terang Gita.

3. Kepala dinas dan kepala sekolah dilarang keras mengangkat honorer

Pj Gubernur NTB 'Warning' Kepala OPD Jangan Angkat Tenaga HonorerRibuan guru honorer Lotim saat mendatangi kantor bupati Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Terpisah, Penjabat Sekda NTB Ibnu Salim menegaskan surat edaran larangan pengangkatan tenaga honorer yang dikeluarkan Pj Gubernur NTB menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Semua pengangkatan tenaga honorer yang SK-nya dari kepala dinas maupun kepala sekolah tidak diperbolehkan. Pengangkatan yang resmi hanya melalui rekrutmen PPPK. Khusus untuk tenaga pengamanan dan cleaning service, nantinya dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga dengan pola outsourcing.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB menyebutkan berdasarkan data dari seluruh BKD se Provinsi NTB, per 31 Desember 2023, masih terdapat 70 ribu lebih pegawai Non ASN yang terdiri dari Tenaga Honorer Kategori (THK) II dan non ASN lainnya di NTB.

Sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023, instansi pemerintah dilarang mengangkat lagi pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. Penataan pegawai non ASN perlu menjadi concern seluruh Pemda di Provinsi NTB.

Hal ini untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang berpotensi meningkatkan jumlah pengangguran, menurunkan daya beli masyarakat secara umum, yang secara luas dapat mengganggu stabilitas perekonomian daerah.

Di samping itu untuk mencegah stagnansi pelayanan kesehatan, pendidikan dan bidang teknis lainnya yang juga ditopang layanannya oleh pegawai Non ASN di seluruh pemerintah daerah.

Baca Juga: Pemancing di Lombok Barat Ditemukan Sudah Tak Bernyawa di Dasar Laut 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya