Pj Gubernur NTB Belum Terbitkan Instruksi Larangan Rekrutmen Honorer
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan beberapa catatan dalam evaluasi kedua Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. Pj Gubernur NTB diminta segera mengeluarkan instruksi gubernur terkait larangan pengangkatan atau rekrutmen tenaga honorer.
"Kita belum mengeluarkan instruksi gubernur mengenai tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer. Surat edaran sudah kita terbitkan, instruksi gubernur segera kita terbitkan ke seluruh perangkat daerah," kata Penjabat Sekda NTB Ibnu Salim, Jumat (22/3/2024).
1. Larang keras pengangkatan tenaga honorer
Ibnu menegaskan pemerintah daerah dilarang keras mengangkat tenaga honorer. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov NTB tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer.
"Kan banyak perangkat daerah yang mengusulkan pengangkatan tenaga honorer karena kesulitan tenaga. Makanya strateginya kita distribusikan ASN ke situ ke OPD yang kekurangan pegawai," terang Ibnu.
2. Tunggu arahan pusat untuk menyelesaikan tenaga honorer
Di sisi lain, Pemprov NTB akan menunggu kebijakan dari pemerintah pusat untuk penyelesaian tenaga honorer yang ada saat ini. Tetapi yang jelas, kata Ibnu, OPD tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer.
Instruksi Gubernur mengenai larangan pengangkatan tenaga honorer akan dikeluarkan pada pekan ini. "Nanti kita tunggu mekanisme pusat, bagaimana penyelesaian honorer yang ada sekarang, apakah ke depan ada outsourcing dan sebagainya," tandasnya.
3. Masih ada 70 ribu pegawai non ASN di NTB
Berdasarkan data dari seluruh BKD se Provinsi NTB, per 31 Desember 2023, masih terdapat 70 ribu lebih pegawai Non ASN yang terdiri dari Tenaga Honorer Kategori (THK) II dan non ASN lainnya di NTB.
Sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023, instansi pemerintah dilarang mengangkat lagi pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. Penataan pegawai non ASN perlu menjadi concern seluruh Pemda di Provinsi NTB.
Hal ini untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang berpotensi meningkatkan jumlah pengangguran, menurunkan daya beli masyarakat secara umum, yang secara luas dapat mengganggu stabilitas perekonomian daerah.
Di samping itu untuk mencegah stagnansi pelayanan kesehatan, pendidikan dan bidang teknis lainnya yang juga ditopang layanannya oleh pegawai Non ASN di seluruh pemerintah daerah.
Baca Juga: Maleman, Tradisi Masyarakat Lombok Menyambut Peringatan Nuzulul Quran