Pimpinan Ponpes yang Cabuli 4 Santriwati Diringkus di Mataram  

Ancaman hukuman terancam diperberat

Lombok Barat, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus pimpinan pondok pesantren (Ponpes) inisial AM (50) di wilayah Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Kamis malam (6/6/2024).

AM diduga telahbmencabuli empat santriwatinya di salah satu ponpes di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Penangkapan ini mengakhiri pelarian AM yang sempat buron. Penangkapan AM menjadi puncak dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak mencuatnya kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Sekotong pada awal Mei lalu.

"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. Penangkapan AM adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus ini," kata Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, Jumat (7/6/2024).

1. Korban telah dilakukan visum

Pimpinan Ponpes yang Cabuli 4 Santriwati Diringkus di Mataram  Barang bukti hasil visum Gebby Vesta. (IDN Times/Teri).

Junaedi menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus pencabulan ini. Ia menjelaskan upaya penyelidikan yang dilakukan sejak kasus ini terungkap.

"Sejak saat itu, kami tidak berhenti melakukan penyelidikan. Kami mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan melakukan visum terhadap para korban. Pencarian terhadap AM juga terus kami lakukan tanpa henti," ungkapnya.

Baca Juga: Terbongkar Tahun 2024, Buruh di Mataram Cabuli Anak Tiri sejak 2016 

2. Empat santriwati jadi korban

Pimpinan Ponpes yang Cabuli 4 Santriwati Diringkus di Mataram  Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)

Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya informasi dugaan pelecehan seksual di ponpes tersebut, Rabu (8/5/2024). Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat empat santriwati yang menjadi korban dalam kasus ini.

Satu di antaranya diduga disetubuhi, sementara tiga lainnya dicabuli.
Tersangka AM saat ini telah diamankan di Polres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

"Kami mengimbau kepada para santriwati atau pihak keluarga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor kepada pihak kepolisian. Kami akan menjamin kerahasiaan dan keamanan para korban," imbuhnya.

3. Ancaman hukuman terancam diperberat

Pimpinan Ponpes yang Cabuli 4 Santriwati Diringkus di Mataram  Pimpinan Ponpes inisial AM (50) saat diringkus di Kota Mataram. (dok. Istimewa)

Junaedi menabahkan kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat dan pihak berwenang. Untuk itu, ia menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja menambahkan, pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini.

Tersangka AM dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana. Karena status tersangka AM sebagai seorang tenaga pendidik.

Baca Juga: Kekurangan 4.167 Dokter, NTB Dukung PTS Buka Fakultas Kedokteran 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya