Pilgub NTB 2024 akan Habiskan Anggaran Rp174 Miliar

Pendaftaran calon gubernur pada 27 - 29 Agustus 2024

Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Sementara itu, Pemprov NTB sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp174 miliar untuk menggelar pemilihan umum gubernur (pilgub).

Dengan terbitnya PKPU tersebut, maka tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 telah resmi dimulai. Dalam PKPU No. 2 Tahun 2024, pendaftaran Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub), Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dimulai pada 27 - 29 Agustus 2024.

"Mulai saat ini, KPU secara bersamaan mulai mengelola dua tahapan, yakni tahapan Pemilu dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak dalam tahun yang sama, pertama dalam sejarah kepemiluan di Indonesia," kata Komisioner KPU NTB Agus Hilman di Mataram, Selasa (30/1/2024).

1. Tahapan Pilkada serentak 2024

Pilgub NTB 2024 akan Habiskan Anggaran Rp174 MiliarKomisioner KPU NTB Agus Hilman. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Secara umum, tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Pada tahapan persiapan meliputi, perencanaan program sampai pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

"Sementara tahapan penyelenggaraan pemilihan meliputi pengumuman pendaftaran pasangan calon sampai tahapan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih," jelas Hilman.

Hal ini, kata Hilman menjadi tantangan bagi KPU, khususnya KPU Provinsi NTB yang berarti akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di sepuluh kabupaten/kota di NTB.

Baca Juga: Tiga Festival dari NTB Lolos Masuk Kalender Pariwisata Nasional 2024 

2. Pemungutan suara pada 27 November 2024

Pilgub NTB 2024 akan Habiskan Anggaran Rp174 MiliarSimulasi pemungutan suara pemilu 2024 di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hilman menjelaskan dalam PKPU tersebut, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dimulai pada tanggal 26 Januari 2024. Sementara hari pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai pada 27 - 29 Agustus 2024. Sedangkan kampanye dijadwalkan mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024 atau kurang lebih selama dua bulan.

3. Hibahkan anggaran Pilkada Rp174 miliar

Pilgub NTB 2024 akan Habiskan Anggaran Rp174 MiliarSimulasi pemungutan suara pemilu 2024 di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pemprov NTB telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilgub NTB 2024 pada Jumat (13/10/2023) lalu. Pemprov NTB memberikan hibah Pilkada sebesar Rp174 miliar untuk KPU dan Bawaslu NTB.

Anggaran hibah tersebut dialokasikan sebesar 40 persen pada APBD Perubahan 2023 dan 60 persen pada APBD 2024. Dengan rincian hibah untuk KPU sebesar Rp138 miliar dan Bawaslu NTB sebesar Rp36 miliar.

Ada pun rincian hibah anggaran Pilkada untuk KPU NTB sebesar Rp138 miliar, yaitu sebesar Rp55,2 miliar dialokasikan pada APBD Perubahan 2023 dan Rp82,8 miliar pada APBD 2024.

Kemudian hibah kepada Bawaslu NTB sebesar Rp36 miliar, dengan rincian Rp14,4 miliar dialokasikan pada APBD Perubahan 2023 dan Rp21,6 miliar pada APBD 2024.

Baca Juga: Semakin Megah, Renovasi Kantor Gubernur NTB Dimulai Mei 2024 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya