Pilgub 2024, KPU NTB Batasi Jumlah Pemilih Tiap TPS

KPU kabupaten/kota diminta cermati DP4

Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membatasi jumlah pemilih pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Satu TPS maksimal 600 orang.

Komisioner KPU NTB Divisi Data dan Informasi Halidy meminta agar segera dilakukan pemetaan TPS. Halidy mengatakan pada Pilgub NTB dan Pilkada kabupaten/kota yang akan dilaksanakan serentak pada 27 November mendatang, jumlah pemilih maksimal 600 orang pada setiap TPS.

“Kalau di bawah 500 pemilih harus dinaikkan menjadi di atas 500 pemilih," kata Halidy, Jumat (31/5/2024).

1. Harus punya argumen kuat jika jumlah pemilih di bawah 500 orang

Pilgub 2024, KPU NTB Batasi Jumlah Pemilih Tiap TPSKomisioner KPU NTB Halidy. (dok. Istimewa)

Halidy menambahkan jika jumlah pemilih di bawah 500 orang, maka KPU kabupaten/kota harus punya argumentasi yang kuat, konkret dan dapat dipertanggungjawabkan. KPU kabupaten/kota harus menjelaskan apa yang menjadi alasan jumlah pemilih harus di bawah 500 orang pada suatu TPS.

"Itu harus dibuktikan dengan titik kordinat manakala daerah sulit," tegas Halidy.

Baca Juga: Numpang ke Orangtua, 203 Ribu KK di NTB Belum Punya Rumah 

2. Cermati DP4 yang diberikan pemerintah

Pilgub 2024, KPU NTB Batasi Jumlah Pemilih Tiap TPSKantor KPU NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Halidy juga meminta KPU kabupaten/kota di seluruh NTB supaya serius mencermati Data Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diberikan oleh pemerintah. Penegasan itu disampaikan pada saat Rapat Koordinasi Pemetaan TPS pada Penyelenggaraan Pilkada 2024.

DP4 yang diberikan pemerintah harus dilakukan pencermatan dan pembersihan data-data pemilih yang sudah meninggal. Kemudian pemilih-pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

"KPU kabupaten/kota harus menghasilkan data yang fix, dari data mentah menjadi data yang matang," pintanya.

3. Partisipasi pemilih bentuk keberhasilan demokrasi

Pilgub 2024, KPU NTB Batasi Jumlah Pemilih Tiap TPSKabid Dukcapil DPMPD Dukcapil NTB Panca Kusuma. (dok. Istimewa)

Sementara, Kepala Bidang Dukcapil DPMPD Dukcapil NTB Panca Kusuma menjelaskan bahwa data penduduk yang sudah meninggal dunia tidak lagi disampaikan di KPU daerah. Tetapi data penduduk yang sudah meninggal disampaikan pemerintah ke KPU RI.

Diharapkan partisipasi pemilih yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) meningkat pada Pilkada serentak 2024. Menurutnya, partisipasi pemilih yang tinggi merupakan bentuk keberhasilan demokrasi.

"Nantinya pemimpin daerah yang terpilih memiliki kualitas atau legitimasi yang tinggi," terangnya.

Pada pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024, jumlah DPT di NTB sebanyak 3.918.291 orang. Dengan rincian Lombok Timur 985.385 orang, Lombok Tengah sebanyak 772.406 orang, Lombok Barat 517.819 orang.

Selanjutnya, Bima 376.525 orang, Sumbawa 367.987 orang dan Kota Mataram 315.549 orang. Kemudian Dompu 184.460 orang, Lombok Utara 183.391 orang, Kota Bima 112.347 orang dan Sumbawa Barat 102.442 orang.

Sedangkan jumlah TPS pada Pilpres dan Pileg 2024 lalu di NTB sebanyak 16.243 TPS. Tersebar di 1.166 desa/kelurahan pada 117 kecamatan di NTB. Jumlah TPS terbanyak berada di Lombok Timur sebanyak 4.010 TPS.

Kemudian Lombok Tengah sebanyak 3.316 TPS, Lombok Barat 2.207 TPS, Bima 1.588 TPS, Sumbawa 1.534 TPS, Kota Mataram 1.248 TPS, Dompu 755 TPS, Lombok Utara 749 TPS, Sumbawa Barat 432 TPS, dan Kota Bima 404 TPS.

Baca Juga: 8 Perkara Ditolak, Tiga Sengketa Pileg NTB 2024 Berlanjut di MK

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya