Perempuan di Lombok Diringkus Polisi karena Arisan Fiktif

Para korban mengalami kerugian Rp100 juta

Mataram, IDN Times - Perempuan inisial BEY (23) diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis 11 Januari 2024. Warga Desa Midang Kecamatan Gunungsari di Lombok Barat ini dituduh melakukan praktik penipuan dengan menggelar arisan fiktif.

Terdapat sembilan korban penipuan yang mengalami kerugian mencapai Rp100 juta. Polisi menindaklanjuti tuduhan penipuan ini berdasarkan laporan salah satu korban inisial LM (25). 

1. Pelaku menawarkan arisan sejak Juli 2023

Perempuan di Lombok Diringkus Polisi karena Arisan FiktifKasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Dok. Polresta Mataram)

Kasat Reskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan, modus penipuan tersangka dalam mengelabui para korbannya. Bermula pada bulan Juli 2023 silam di mana pelaku menawarkan para korban untuk mengikuti arisan sudah diselenggarakannya. 

Guna memancing perhatian korban, pelaku pun mengirimkan daftar nomor para peserta arisan yang terlebih dahulu sudah bergabung. Ini yang membuat korban tertarik untuk bergabung dalam sistem arisan dinamai "Get Arisan 18 Juta AYIK" dan "Get Arisan 8 Juta".

"Korban yang akhirnya menyetujui ikut dalam arisan tersebut. Kemudian terduga pelaku memasukkan korban ke grup arisan," paparnya, Jumat (12/1/2024). 

Baca Juga: Gita Ariadi: Tak Boleh Ada Gejolak Sosial dan Ekonomi di Tahun Politik

2. Member arisan fiktif

Perempuan di Lombok Diringkus Polisi karena Arisan FiktifIlustrasi arisan bodong. (IDN Times).

Dalam prosesnya, korban akhirnya menyetor uang sesuai ketentuan arisan digelar pelaku. Namun pada saat jatuh tempo pencairan arisan ternyata korban tidak kunjung memperoleh hak pengumpulan dananya. 

Sebaliknya, pelaku secara sepihak malah menutup kedua arisan ini, "Get Arisan 18 Juta AYIK" dan "Get Arisan 8 Juta". Ia beralasan para anggota arisan lainnya yang tidak konsisten membayar kewajiban bulanan pembayaran arisan ini. 

“Korban akhirnya mencoba menghubungi member-member yang tergabung dalam arisan tersebut, namun ternyata nomor HP dan nama yang dicantumkan terduga ternyata tidak ada atau fiktif. Korban mengaku rugi sekitar Rp5 jutaan rupiah,” sebutnya.

3. Kerugian Rp100 juta

Perempuan di Lombok Diringkus Polisi karena Arisan FiktifIlustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Polresta Mataram sudah memproses laporan dugaan penipuan arisan fiktif ini di mana jumlah korban diperkirakan puluhan orang. Namun laporan yang diterima Satreskrim Polresta Mataram, jumlah korban sebanyak 9 orang dengan kerugian mencapai Rp100 juta.

"Selanjutnya terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan proses lebih lanjut," terang Yogi.

Baca Juga: 76.518 Pemilih Pemula di NTB Terancam Kehilangan Hak Pilih

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya