Penggugat Aset Pemprov NTB Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

Pemprov akan ajukan PK kedua ke MA

Mataram, IDN Times - Pemprov NTB kalah dalam peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) pada kasus sengketa aset Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB. Namun Pemprov NTB akan melakukan PK kedua dalam kasus sengketa aset tersebut.

Pemprov NTB melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan penggugat ke Polda NTB. Saat ini, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan dan penggugat ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen.

"Ada langkah hukum yang sedang kita lakukan saat ini yaitu kami melihat ada data yang dipalsukan. Kemenangan terhadap Gedung Wanita dan Bawaslu NTB oleh penggugat, itu menggunakan surat pinjam pakai yang palsu," kata Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan di Mataram, Rabu (21/2/2024).

1. Lahan yang disengketakan

Penggugat Aset Pemprov NTB Jadi Tersangka Pemalsuan DokumenLahan Gedung Wanita yang berada di samping Kantor Bawaslu NTB yang juga disengketakan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Gugatan sengketa aset Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita dilayangkan oleh seorang warga atas nama I Made Sunarsa. Objek gugatan adalah aset Pemprov di Kantor Bawaslu NTB seluas 2.000 meter persegi dan Gedung Wanita seluas 2.040 meter persegi.

Kedua aset tersebut berada di Jalan Udayana Kota Mataram atau depan Kantor DPRD NTB. Penggugat mendalilkan gugatannya bahwa aset tersebut dipinjam oleh Pemkab Lombok Barat. Namun bukti surat pinjam meminjam aset tersebut, tidak jelas.

Begitu juga kontribusi selama peminjaman juga tidak jelas. Aset Kantor Bawaslu diperoleh Pemprov NTB dari PTP XII Surabaya lewat ganti rugi. Begitu juga aset Gedung Wanita, diperoleh lewat membeli.

Dalam persidangan sebelumnya, Pemprov menghadirkan saksi fakta dari PTP XII dan mantan Sekda NTB, Drs. H. Abdul Malik, MM. Pemprov NTB juga mengaku memiliki bukti kuat berupa sertifikat atas kedua aset tersebut.

Baca Juga: PT AMNT Setor Dana Bagi Hasil Tambang Rp434,24 Miliar untuk NTB 

2. Minta pengosongan lahan tidak dilakukan sampai selesai Pemilu dan Pilkada 2024

Penggugat Aset Pemprov NTB Jadi Tersangka Pemalsuan DokumenKepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam PK yang diajukan ke MA, Pemprov NTB dinyatakan kalah. Sehingga penggugat mengajukan dilakukan eksekusi. Karena kalah di PK pertama, Pemprov NTB meminta agar aset tersebut tidak dikosongkan. Karena saat ini, aset tersebut digunakan Bawaslu NTB.

"Kita terima tapi ada kesepakatan kita antara dua pihak karena Bawaslu sedang bekerja untuk kepentingan yang lebih besar Pemilu 2024, maka kita minta pengosongan tidak dilakukan sampai selesainya Pemilu dan Pilkada 2024," ucap Rudy.

Di sisi lain, Pemprov NTB sudah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kepemilikan aset tersebut ke Polda NTB. Mantan jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB ini mengungkapkan bahwa sudah ada satu tersangka yang ditetapkan oleh Polda NTB.

"Kami yakin sekali itu menggunakan surat palsu. Karena tata bahasa atau ejaannya berbeda. Berbeda ejaan yang dibuat tahun 1964, kalau ada kesalahan satu dua huruf mungkin bisa tapi kalau masif kita duga itu palsu," tutur Rudy.

Dari keterangan ahli bahasa, surat yang dijadikan bukti kepemilikan oleh penggugat dinyatakan tidak identik. Karena ada perbedaan ejaan lama dan baru yang berbeda.

"Kesalahan ini terlalu berulang-ulang sehingga ahli bahasa mengatakan tidak identik. Kalau itu terbukti di persidangan akan dijadikan untuk mengajukan PK kedua," kata Rudy.

3. Setelah menjadi tersangka, penggugat mengaku tidak memiliki tanah yang disengketakan

Penggugat Aset Pemprov NTB Jadi Tersangka Pemalsuan DokumenGoogle/Pinterest

Rudy mengungkapkan ketika penggugat ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, penggugat meminta bertemu dengan Pemprov NTB. Pada saat itu, tersangka mengakui tidak pernah memiliki tanah di kawasan Udayana khususnya Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita.

"Kalau itu pernyataannya silakan dibuat di notaris. Kami tidak mengarahkan. Dengan harapan, dia tidak dituntut secara hukum. Dasar itulah yang memperkuat bahwa palsu. Tersangka sendiri tanpa paksaan, menyatakan sendiri bahwa itu bukan tanah dia. Dia mengakui dengan akta notaris bahwa bukan milik dia," tutur Rudy.

Dengan pengakuan itu, tersangka mendapatkan keringanan hukuman atau kasusnya diselesaikan dengan restorative justice (RJ). Rudy mengatakan pihaknya tidak mencari kesalahan penggugat tetapi membuktikan kebenaran kepemilikan aset daerah.

Dalam kasus ini, kata Rudy, ada tiga calon tersangka. Tetapi baru satu orang yang ditetapkan oleh Polda NTB menjadi tersangka. "Tersangka utama ini dimanfaatkan dua orang. Siapa dua orang ini, karena ini ranah penyidikan saya gak boleh buka. Tapi siapa pun yang mengetahui itu palsu tapi menggunakan dan ada kesepakatan di luar itu, semua pasti kena," terangnya.

Baca Juga: Bekerja 24 Jam, Seorang Petugas KPPS di Mataram Keguguran 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya