Pengemudi Mobil Ertiga Jadi Tersangka Tewasnya Mahasiswi Asal Lotim

Tabrakan beruntun terjadi antara mobil dengan lima motor

Mataram, IDN Times - Penyidik Satlantas Polresta Mataram menetapkan pengemudi mobil Suzuki Ertiga inisial H (60) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Jalan Gajah Mada, Jempong Baru, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (26/12/2022) sekitar pukul 08.20 Wita lalu.

Sebelumnya, sebuah mobil Suzuki Ertiga menabrak 5 sepeda motor di Jalan Gajah Mada, Jempong Baru Kota Mataram atau tepatnya di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram. Kepala Satlantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko, Rabu (4/1/2023) menjelaskan penyidik menetapkan pelaku berinisial H (60) sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Jadi, terhitung hari ini, yang bersangkutan sudah resmi menyandang status tersangka," kata Bowo.

1. Tersangka terancam penjara 6 tahun

Pengemudi Mobil Ertiga Jadi Tersangka Tewasnya Mahasiswi Asal LotimMobil Suzuki Ertiga yang menabrak 5 sepeda motor di depan Kampus UIN Mataram. (dok. Polresta Mataram)

Penyidik menetapkan H sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sesuai aturan pidana, tersangka disangkakan pada Pasal 310 ayat 4, dimana dia terancam pidana penjara paling berat 6 tahun.

Dengan adanya penetapan tersangka ini, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap H di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menemukan alat bukti yang menguatkan indikasi pelanggaran hukum dalam berkendara.

Baca Juga: Mobil Ertiga Tabrak Lima Motor, Seorang Mahasiswi di Mataram Tewas 

2. Keterangan ahli menguatkan

Pengemudi Mobil Ertiga Jadi Tersangka Tewasnya Mahasiswi Asal LotimKasatlantas Polresta Mataram Kompol Bowo Trihandoko (Dok. Polresta Mataram)

Penyidik telah meminta keterangan dari korban lainnya, saksi- saksi di sekitar lokasi kejadian maupun hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, kata Bowo, ada juga bukti kuat dari keterangan ahli, yakni kepala mekanik bengkel salah satu Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang mengeluarkan kendaraan.

Di mana disebutkan, kendaraan yang dikemudikan pelaku tidak mengalami rem blong. Sehingga, indikasinya mengarah pada perbuatan lalai pengemudi yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan adanya korban jiwa.

"Jadi, dari bukti-bukti yang kami dapatkan telah ditemukan indikasi pidana yang menguatkan bahwa yang bersangkutan lalai saat berkendara, bukan karena rem blong," ungkapnya.

3. Mobil menabrak lima sepeda motor

Pengemudi Mobil Ertiga Jadi Tersangka Tewasnya Mahasiswi Asal LotimSepeda motor yang ditabrak diamankan ke Unit Lakalantas Polresta Mataram. (dok. Polresta Mataram)

Sebagaimana diketahui, insiden tabrakan beruntun itu terjadi pada Senin pagi (26/12/2022) sekitar pukul 08.30 Wita. Dimana, mobil yang dikemudikan tersangka menabrak secara beruntun lima sepeda motor dalam satu jalur yang sama.

Korban tewas dalam insiden tersebut merupakan seorang mahasiswi atas nama Firda Arviana Dewi (21) asal Selong, Kabupaten Lombok Timur. Korban merupakan mahasiswi Universitas Mataram. Dalam insiden kecelakaan itu, korban mengendarai seped motor Honda Scoppy.

Sepeda motor korban ditabrak pengemudi mobil Suzuki Ertiga inisial H di depan swalayan. Lokasinya berjarak sekitar 100 meter dari TKP pertama tabrakan.

Berdasarkan hasil olah TKP, korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Sedangkan tiga korban lainnya mengalami luka ringan dan langsung mendapat perawatan dari Puskesmas setempat.

Baca Juga: Ibu Mertua yang Terlibat Pembunuhan Menantunya Terancam Hukuman Mati 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya