Pengedar Sabu di Mataram Ditangkap Bersama Perempuan Open BO  

Amankan barang bukti sabu seberat 1,48 gram

Mataram, IDN Times - Seorang pengedar sabu di wilayah Cakranegara Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Terduga pelaku ditangkap bersama seorang perempuan panggilan atau open BO (booking online) di salah satu kamar hotel yang berada di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.

Keduanya ditangkap atas informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika. Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan upaya penyelidikan.

1. Sabu disembunyikan di bawah bantal

Pengedar Sabu di Mataram Ditangkap Bersama Perempuan Open BO  (Ilustrasi narkoba) IDN Times

Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan dari hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku ditemukan di dalam kamar salah satu hotel yang kemudian diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan alat konsumsi sabu atau bong, pipa kaca serta barang berupa kristal putih.

Barang bukti tersebut ditemukan di bawah bantal yang berada di dalam kamar hotel yang ditempati oleh terduga pelaku. Kedua terduga pelaku ditangkap pada Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga: Polisi di Mataram Tertipu Proyek Fiktif Pengadaan BBM untuk PT AMNT

2. Identitas kedua terduga pelaku

Pengedar Sabu di Mataram Ditangkap Bersama Perempuan Open BO  Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Ngurah mengungkapkan identitas kedua terduga pelaku yang ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram inisial H (47), laki-laki asal Cakranegara Kota Mataram dan AA (26), perempuan asal Kabupaten Dompu.

Polisi mengamankan barang bukti seberat 1,84 gram, alat komunikasi dan alat konsumsi sabu. “Menurut keterangan dari terduga pelaku laki-laki, bahwa ia telah menginap beberapa hari di hotel tersebut dan mengakui kerap menjual sabu kepada para tamu hotel,” kata Ngurah, Senin (15/1/2024).

3. Polisi dalami peran kedua terduga pelaku

Pengedar Sabu di Mataram Ditangkap Bersama Perempuan Open BO  ilustrasi di penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Sementara terduga pelaku AA, mengaku sebagai perempuan open BO yang biasa berkencan atau menemani laki-laki hidung belang dan memang sudah lama menginap di hotel tersebut. Perempuan ini sudah menginap di hotel tersebut beberapa bulan sebagai perempuan panggilan.

Ngurah menambahkan polisi masih melakukan proses pendalaman peran keduanya. Namun kuat dugaan berdasarkan fakta hasil penyelidikan, terduga pelaku yang laki-laki adalah pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Cakranegara

Kepada terduga pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: 643 Ribu Keluarga Miskin di NTB Dapat Bantuan Beras selama 6 Bulan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya