Pengakuan Caleg PSI Loteng yang Diduga Merusak Kaca Rumah Tetangga

Laporkan dugaan kecurangan pencoblosan suara ke Bawaslu

Lombok Tengah, IDN Times - Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Lombok Tengah Dapil 4 Kecamatan Praya Barat dan Praya Barat Daya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Lalu Zulyadaini sempat viral di media sosial karena merusak kaca rumah tetangganya. Itu terjadi saat pemungutan suara di TPS setempat berlangsung.

Ia menjelaskan perusakan kaca rumah tetangga bukan dilakukan dirinya tetapi oleh simpatisannya. Mereka kesal dengan dugaan kecurangan pada saat pemungutan suara di TPS 21 Dusun Pedukuhan Kangi, Desa Penujak Kecamatan Praya Barat pada Rabu (14/2/2024).

"Cerita sebenarnya, tismes caleg lain melakukan kecurangan yang dipecah kaca rumahnya. Awalnya di TPS, saya sedang pantau proses pencoblosan. Dusun saya ini dua TPS yaitu TPS 20 dan TPS 21. Saya nyoblosnya di TPS 20 sekitar pukul 09.30 WITA," kata Zulyadaini dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (17/2/2024).

1. Duga timses caleg lain mengarahkan pemilih untuk mencoblos

Pengakuan Caleg PSI Loteng yang Diduga Merusak Kaca Rumah TetanggaIlustrasi warga menggunakan hak pilih di pemilu 2024. (IDN Times/Linggauni)

Setelah selesai menyoblos di TPS 20, Zulyadaini kemudian memantau proses pemungutan suara di TPS 21. Di sana, dia melihat adanya kecurangan. Timses caleg lain mengajari pemilih di sekitar TPS 21 memilih calon tertentu menggunakan spesimen surat suara yang ditempel petugas KPPS setempat.

"Timses caleg lain itu mengarahkan pemilih memilih calon tertentu. Bukan sampai di situ, ternyata timses yang ada di sekitar TPS, sudah kerja sama dengan Linmas TPS. Linmas yang membimbing pemilih ke bilik suara, diantar nyoblos sampai memastikan pilihan caleg mereka," tutur Zulyadaini.

Baca Juga: 10 PPPK Pemprov NTB Mengundurkan Diri Usai Lolos Seleksi

2. Obrak-abrik TPS

Pengakuan Caleg PSI Loteng yang Diduga Merusak Kaca Rumah TetanggaContoh spesimen surat suara pemilu 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Zulyadaini mengaku melihat secara langsung Linmas TPS yang membimbing pemilih memilih caleg tertentu sampai bilik suara. Karena emosi, Zulyadaini mengobrak-abrik TPS. Kejadiannya sekitar pukul 11.00 WITA.

Akhirnya terjadi keributan di TPS 21. Ia meminta proses pemungutan suara dihentikan. Kemudian terjadi musyawarah antara dirinya dengan penyelenggara pemilu dan kepolisian.

"Saya disuruh menahan diri, biarkan proses berjalan. Saya kasih, asal tindakan tadi tidak boleh terulang kembali. Tidak boleh timses berada di sekitar TPS," tambahnya.

Pada saat kejadian, para timses caleg lain itu sudah kabur. Setelah adanya musyawarah, situasi kondusif dan pemungutan suara kembali berjalan. Kemudian, dia keliling lagi ke TPS yang lain.

Proses penghitungan suara DPRD Lombok Tengah di Desa Penujak dimulai setelah magrib. Dirinya bersama simpatisan, dan keluarga kumpul di rumah menyaksikan proses penghitungan suara.

"Kemudian saya ajak simpatisan melihat proses perhitungan suara di TPS. Pas saya memantau situasi penghitungan suara di TPS 20, saya ketemu sama pelaku yang tadi lagi yang mengarahkan warga memilih. Saya ambil orangnya, karena dari tadi saya cari. Kemudian kerumunan warga semakin banyak," tuturnya.

3. Kabur, rumah jadi sasaran simpatisan

Pengakuan Caleg PSI Loteng yang Diduga Merusak Kaca Rumah TetanggaIlustrasi penghitungan suara di TPS. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Setelah ketemu dengan timses caleg lain tersebut, Zulyadaini dan simpatisan merasa emosi karena merasa tertantang. Tim tersebut kabur sehingga yang jadi sasaran adalah rumahnya.

Simpatisannya merusak kaca rumah timses caleg lain tersebut yang tidak lain adalah tetangganya. "Itu tetangga saya. Simpatisan yang memecahkan kaca rumahnya," ungkap Zulyadaini.

Setelah kaca rumah dirusak oleh simpatisan, timses tersebut diamankan ke Polres Lombok Tengah karena takut diamuk massa. atas dugaan kecurangan yang terjadi di TPS 21, Zulyadaini mengatakan telah melaporkannya ke Bawaslu Lombok Tengah.

Pihaknya menuntut dilakukan pemungutan suara ulang pada lima TPS di daerah setempat. "Pola kecurangannya sama. Mereka menguasai TPS dan melakukan intimidasi, mengarahkan dan membimbing pemilih ke bilik suara," katanya.

Untuk pendampingan pemilih ke bilik suara, kata Zulyadaini, ada aturannya. Tidak semua orang bisa mengantar pemilih ke bilik suara. Kalau pun pemilih tidak bisa baca tulis atau lansia, boleh didampingi oleh keluarganya. Tetapi KPPS harus meminta persetujuan pengawas TPS dan saksi-saksi.

Baca Juga: 10 Besar Suara Parpol Dapil NTB II, TGB Berpotensi Gagal ke Senayan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya