Pendemo Dibubarkan Paksa, Sejumlah Mahasiswa NTB Ditangkap

Dua anggota brimob terluka

Mataram, IDN Times - Aparat kepolisian membubarkan paksa pendemo atau massa aksi yang mengawal Putusan MK di depan Kantor DPRD NTB, Jumat (23/8/2024) sekitar pukul 18.00 WITA.

Aparat kepolisian memukul mundur massa aksi dengan tembakan gas air mata dan mobil water cannon.
Ribuan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Mataram dan elemen organisasi mahasiswa di NTB menggelar demo sejak pukul 11.20 WITA.

Mereka sempat jeda karena salat Jumat. Aksi unjuk rasa mengawal putusan MK itu kembali dilanjutkan pukul 14.00 - 18.00 WITA. Diketahui bahwa sejumlah mahasiswa ditangkap karena diduga melakukan pelemparan batu hingga membuat anggota Brimob terluka.

1. Demo memanas, sejumlah mahasiswa diamankan

Pendemo Dibubarkan Paksa, Sejumlah Mahasiswa NTB DitangkapKaro Ops Polda NTB Kombes Pol Abu Bakar Tertusi (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda NTB Kombes Pol Abu Bakar Tertusi, Jumat (23/8/2024) petang mengatakan ada dua personel Brimob Polda NTB yang luka bocor kena lemparan batu dari pengunjuk rasa. Dua personel aparat kepolisian itu mengalami luka di bagian mata dan pelipis.

Kemudian ada tiga personel Samapta yang helmnya rusak kena lemparan batu. Selain itu, dua tameng juga rusak. Atas kejadian itu, sejumlah mahasiswa diamankan alias ditangkap polisi.

Abu Bakar mengatakan Polresta Mataram masih melakukan penyelidikan terhadap mahasiswa yang diduga melakukan pelemparan dan merusak gerbang Kantor DPRD NTB.

"Kalau penyidik menemukan mereka melakukan pelemparan, maka tindak pidana lanjut proses hukum. Kita sudah videokan semua yang melempar termasuk yang merusak pagar," terangnya.

Baca Juga: Kawal Putusan MK, Demo Mahasiswa dan Pelajar di Kantor DPRD NTB Ricuh

2. Terjunkan 850 personel

Pendemo Dibubarkan Paksa, Sejumlah Mahasiswa NTB DitangkapPersonel Brimob yang mengamankan aksi demo di Mataram, Jumat (23/8/2024

Untuk mengamankan unjuk rasa di Kantor DPRD NTB, polisi menerjunkan sebanyak 850 personel. Sebanyak 600 personel dari Polda NTB dan sisanya dari Polresta Mataram.

"Ada sekitar 600 personel dari Polda NTB. Brimob saja tiga SSK, Samapta SSK, Ditreskrimum, dan Propam. Totalnya 850 personel bersama personel Polresta Mataram," sebutnya.

3. Mahasiswa tak diizinkan masuk gedung DPRD NTB

Pendemo Dibubarkan Paksa, Sejumlah Mahasiswa NTB DitangkapPendemo bertemu Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. ( IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelum pembubaran massa aksi, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda menemui massa aksi. Dia sempat berdialog dengan massa aksi dan menjelaskan bahwa sesuai aturan kepolisian tidak boleh menerima massa aksi di dalam gedung DPRD NTB.

"Itu aturan SOP yang dibuat Kapolri. Karena itu saya kira selaku Ketua DPRD NTB yang memiliki SOP jelas, menyerahkan keinginan adik-adik kepada pihak kepolisian," jelas Isvie.

Isvie kemudian menyerahkan kepada aparat kepolisian apakah dirinya bisa menerima perwakilan massa aksi di dalam gedung dewan. Tetapi sesuai SOP, dilarang menerima perwakilan massa aksi di dalam gedung DPRD NTB apalagi kantor sudah tutup pukul 18.00 WITA.

Kemudian salah satu perwakilan massa aksi menimpali pernyataan Ketua DPRD NTB dengan mengatakan bahwa DPR RI saja berusaha membahas revisi UU Pilkada sampai tengah malam.

"Kami tidak bawa senjata, kami masuk ke dalam gedung DPRD dan kami jamin. Permintaan kami massa aksi, kita masuk ke dalam kita sama-sama mendapatkan keputusan di dalam untuk diterima aspirasi kami," kata perwakilan massa aksi.

Baca Juga: Demo Memanas, Mahasiswa Berupaya Dobrak Gerbang DPRD NTB

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya