Pemungutan Suara Ulang pada 34 TPS di Bima Dipantau Komnas HAM

Polda NTB ancam pihak yang gagalkan Pemilu

Mataram, IDN Times - KPU Kabupaten Bima telah memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) pada 34 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu besok (24/2/2024).

Komisioner KPU NTB Agus Hilman mengatakan PSU di Kecamatan Parado, Bima, akan dipantau Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM). Saat ini, Komnas HAM sudah berada di NTB.

"Komnas HAM langsung mengatensi terhadap yang terjadi di Parado Bima. Pada prinsipnya Komnas HAM menanyakan tentang perkembangan di sana," kata Hilman dikonfirmasi di Mataram, Jumat (23/2/2024).

1. PSU terbanyak di Kabupaten Bima

Pemungutan Suara Ulang pada 34 TPS di Bima Dipantau Komnas HAMFoto kotak surat dibakar warga di Kecamatan Parado Kabupaten Bima (Dok/Istimewa)

Pemungutan suara ulang di Kecamatan Parado Bima karena kotak suara yang dibakar oleh oknum warga yang kecewa hasil pemilihan legislatif (Pileg) pada 14 Februari lalu. Hilman menyebutkan total ada 52 TPS yang menggelar pemungutan suara ulang di NTB, terbanyak di Bima sebanyak 34 TPS.

Dari 53 TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk dilakukan hanya 52 TPS yang dijadwalkan menggelar PSU. Dari 2 TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk menggelar PSU di Lombok Timur, hanya satu TPS yang diputuskan melaksanakan PSU. Hilman belum mengetahui alasan KPU setempat yang memutuskan hanya satu TPS yang digelar PSU.

"Lombok Timur satu TPS yang PSU. Saya belum cek detailnya kenapa hanya satu TPS yang dilakukan PSU di Lombok Timur," ucap Hilman.

Baca Juga: Harga Pangan Meroket, NTB Datangkan 13.000 Ton Beras dari Jatim

2. Masyarakat diharapkan menghormati proses pemilu

Pemungutan Suara Ulang pada 34 TPS di Bima Dipantau Komnas HAMKomisioner KPU NTB Agus Hilman. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terkait pemungutan suara ulang di Kecamatan Parado Bima, Hilman berharap masyarakat dan pendukung peserta pemilu agar saling menghormati. Masyarakat diharapkan menyukseskan PSU yang digelar besok, Sabtu, 24 Februari 2024.

Jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran, ada ruang yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan. "Yang penting apapun hasil dari proses itu, apalagi itu sudah dilalui secara prosdural, terbuka mari sama-sama menjaga itu," ajaknya.

Jika hasil pemilu menyebabkan adanya kekecewaan karena calon yang didukung kalah atau tidak memperoleh suara yang diharapkan maka harus saling menghormati.

Ia juga mengingatkan penyelenggara pemilu seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa menjalankan tugas sesuai tupoksi yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

3. Kapolda NTB ancam pidanakan pihak yang gagalkan pemilu 2024

Pemungutan Suara Ulang pada 34 TPS di Bima Dipantau Komnas HAMKapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq saat mengunjungi Polsek Parado Bima, Selasa (20/2/2024). (dok. Polda NTB)

Sementara itu, Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq mengatakan ancaman hukuman bagi siapapun yang sengaja menghalangi proses pemilu 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, siapa pun pihak yang sengaja menggagalkan pemungutan suara pemilu pidana penjara lima tahun dan denda puluhan juta.

Hal itu disampaikan Kapolda saat mengunjungi Polsek Parado pada Selasa (20/2/2024). Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat agar ikut berperan aktif dalam menyukseskan seluruh proses penyelenggaraan Pemilu agar berjalan lancar dan damai.

Ia menekankan kepada personel Polres Bima dan Polsek jajaran agar menjalankan tugas dalam mengamankan proses pemilihan umum dengan sebaik-baiknya serta menghindari pelanggaran sekecil apapun.

"Siapapun yang sengaja menggagalkan proses pemilihan umum akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Menarik tentang Pantai Lawata di Bima NTB

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya