Pemulung Asal Sumbawa Barat Setubuhi Anak Kandung hingga Melahirkan  

Pelaku bercerai dengan istri dan tinggal bersama anaknya

Mataram, IDN Times - Seorang ayah asal Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial EH tega memperkosa atau menyetubuhi anak kandungnya hingga melahirkan seorang anak. Peristiwa persetubuhan yang dilakukan pelaku berlangsung di Sumbawa Barat dan Kota Mataram.

"Ini terkait kasus inses. Di mana pelaku adalah orangtua sendiri dan korban adalah anaknya sendiri. Tersangka inisial EH, pekerjaan pemulung beralamat di Sumbawa Barat sesuai KTP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat di Mataram, Kamis (18/1/2024).

1. Pelaku memperkosa korban sejak 2020

Pemulung Asal Sumbawa Barat Setubuhi Anak Kandung hingga Melahirkan  Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Syarif menjelaskan pelaku menyetubuhi anaknya sejak 15 April 2020 dan berlanjut hingga 2023 di Kecamatan Maluk Sumbawa Barat. Saat kejadian, korban masih berusia 17 tahun dan saat ini sudah berusia 18 tahun.

"Modus operandinya dari 2020 sampai 2023 melakukan hubungan sampai melahirkan seorang anak. Saat ini, anak yang dilahirkan korban tersebut sudah dirawat dan dititip," terang Syarif.

Baca Juga: Biaya Haji Embarkasi Lombok Rp58,6 Juta, Termahal ke-3 di Indonesia  

2. Pelaku sudah lama cerai dengan istrinya dan tinggal bersama korban

Pemulung Asal Sumbawa Barat Setubuhi Anak Kandung hingga Melahirkan  Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menambahkan bahwa pelaku memang sudah lama bercerai dengan istrinya. Sehingga, ia hidup bersama dengan anaknya atau korban.

"Sepanjang hidup bersama dengan anaknya memang tidak ada indikasi korban tak pernah punya pacar atau teman dekat. Sehingga sehari-hari korban bersama ayahnya atau pelaku," terang Pujewati.

3. Warga curiga dengan kehamilan korban

Pemulung Asal Sumbawa Barat Setubuhi Anak Kandung hingga Melahirkan  Barang bukti kasus kekerasan seksual yang diamankan Ditreskrimum Polda NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa masyarakat yang berada di lokasi tempat tinggalnya di Sumbawa Barat curiga dengan kehamilan korban. Masyarakat setempat meminta dilakukan cek kehamilan tetapi pelaku menghindar.

Pelaku kemudian membawa korban ke wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Kemudian di Kota Mataram, dilakukan pemeriksaan kehamilan dan ternyata korban positif hamil. Melihat anaknya yang hamil, kata Pujewati, pelaku tidak terkejut atas kehamilan anaknya atau korban.

"Artinya sangat mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan tersangka," terang Pujewati.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp300 juta.

Baca Juga: Pajak Hiburan hingga 75 Persen, NTB Khawatir Kunjungan Wisatawan Turun

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya