Pemprov Tanggapi Dugaan Penyimpangan pada Bank NTB Syariah 

Akademisi beberkan ada nasabah istimewa yang dapat kredit

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menanggapi soal dugaan penyimpangan pada Bank NTB Syariah. Pemprov NTB mengatakan ada otoritas yang punya kewenangan menilai kondisi suatu perbankan apakah terjadi penyimpangan atau tidak.

"Yang jelas nanti kami akan mengonfirmasi kemudian langkah-langkah selanjutnya seperti apa. Yang jelas Bank NTB Syariah ini harus tetap berjalan operasionalnya dengan baik," kata Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma dikonfirmasi di Mataram, Selasa (6/2/2024).

1. Kepercayaan pada Bank NTB Syariah harus dijaga

Pemprov Tanggapi Dugaan Penyimpangan pada Bank NTB Syariah Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Biro Perekonomian sebagai pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov NTB menegaskan trust (kepercayaan) masyarakat terhadap Bank NTB Syariah harus dijaga. Karena menurutnya Bank NTB Syariah merupakan bank milik masyarakat NTB.

Terkait Bank NTB Syariah yang ramai dibicarakan belakangan ini, Wirajaya mengatakan Pemprov NTB akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK merupakan lembaga yang melakukan pengawasan perbankan di daerah.

"Itu wewenangnya OJK. Saya gak mau masuk ke dalam. Nanti apa rekomendasi OJK itu, yang jelas jaminan bahwa Bank NTB Syariah ini bank kita semua yang harus kita jaga dengan baik. Yang harus benar-benar menjamin trust masyarakat terhadap Bank NTB Syariah," ucapnya.

Baca Juga: Ketua KPU RI Langgar Etika, Anies: yang Buruk akan Terkuak

2. Opini masyarakat harus diuji dengan hasil pemeriksaan

Pemprov Tanggapi Dugaan Penyimpangan pada Bank NTB Syariah Website

Terkait isu-isu di media sosial yang sedang berkembang terkait dugaan penyimpangan di Bank NTB Syariah, menurut Wirajaya merupakan opini masyarakat yang harus diuji dengan hasil pemeriksaan atau audit pihak berwenang.

"Yang punya kewenangan tentang kapan kita harus melaksanakan hal strategis, itu berdasarkan rekomendasi OJK. Karena prinsip kehati-hatian tetap kita jaga. Karena ini bank, beda dengan yang lain. Bahaya kalau kita memberikan opini," ucapnya.

Mengenai desakan agar pemegang saham segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mantan Penjabat Wali Kota Bima ini mengatakan Pemprov NTB akan membahasnya dengan Pemda kabupaten/kota.

"Walaupun Pemprov NTB sebagai pemegang saham pengendali. Tetapi kami juga tidak ingin mengenyampingkan peran pemegang saham yang lain dalam hal ini bupati/wali kota," tandas Wirajaya.

3. Dugaan pemberian kredit tidak wajar kepada nasabah istimewa

Pemprov Tanggapi Dugaan Penyimpangan pada Bank NTB Syariah Freepik

Direktur Pusat Pemberdayaan Masyarakat NTB sekaligus Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram Prof Sudiarto membeberkan hasil temuan OJK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB yang telah melakukan audit selama enam bulan. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dari Direksi dan Dewan Komisaris PT Bank NTB Syariah dinilai belum optimal.

Salah satu kinerja yang disorot adalah kredit atau pembiayaan yang diberikan Bank NTB Syariah secara tidak wajar kepada sejumlah nasabah istimewa. Pembiayaan tersebut diberikan kepada nasbah-nasabah istimewa, seperti PT. Carsten Group Indonesia sebesar Rp11 miliar, PT. Lombok Institute of Flight Technology Rp14 miliar, dan PT. Aria Jaya Raya Rp318 milliar dengan jaminan yang digunakan berupa sertifikat dan kontrak.

Nilai seritifikat yang dijadikan jaminan tersebut tidak sama atau melebihi nilai pembiayaan yang diperolehnya. Sedangkan kontrak yang digunakan jaminan pencairan dananya bukan pada Bank NTB Syariah.

Pembiayaan yang diperoleh Lombok Institut of Flight Technology digunakan untuk pembelian pesawat untuk sekolah penerbangan. Sampai sekarang, tidak pernah terdengar di mana tempat beroperasinya pesawat itu, termasuk jaminan yang digunakan berupa sertifikat.

Baca Juga: Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana, Anies Singgung Revolusi Mental

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya