Pemprov NTB Segera Tertibkan Ratusan Tambang Galian C Ilegal 

Dinas ESDM NTB segera bentuk tim terpadu

Mataram, IDN Times - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB menyebutkan ratusan tambang galian C atau tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) beroperasi secara ilegal di Pulau Lombok. Tambang galian C yang tidak berizin paling banyak di Kabupaten Lombok Timur. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB akan segera melakukan penertiban.

Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB, Sahdan menyebutkan jumlah tambang galian C di Lombok Timur tercatat sebanyak 153. Tetapi hanya sedikit yang mengantongi izin.

"Sebanyak 122 tambang galian C yang tidak berizin, hanya sedikit yang berizin," kata Sahdan dikonfirmasi di Mataram, Kamis (28/9/2023).

1. Bentuk tim penertiban tambang ilegal

Pemprov NTB Segera Tertibkan Ratusan Tambang Galian C Ilegal Kepala Dinas ESDM NTB Sahdan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain Lombok Timur, tambang galian C ilegal juga banyak ditemukan di Lombok Tengah, Lombok Barat dan Lombok Utara. Banyaknya tambang galian C yang ilegal, kata Sahdan, menyebabkan kebocoran penerimaan asli daerah (PAD) maupun penerimaan negara.

"Kalau kita bicara potensi, NTB ini cukup besar. Potensinya ratusan miliar, cuma sekarang banyak yang bocor. Karena ada yang tidak berizin segala macam," ucap Sahdan.

Pemprov NTB melalui Dinas ESDM akan segera membentuk tim terpadu untuk menertibkan tambang galian C ilegal. Sebenarnya, kata Sahdan, tim terpadu pernah dibentuk sebelum pandemik Covid-19. Tetapi vakum karena pandemik.

"Makanya kita akan bentuk tim nanti. Sebelum Covid-19 pernah kita lakukan. Tapi setelah Covid-19 vakum. Kita akan hidupkan lagi tim itu," terangnya.

2. Kebocoran pajak tambang galian C merugikan daerah dan negara

Pemprov NTB Segera Tertibkan Ratusan Tambang Galian C Ilegal Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara Syamsinar mengatakan KPK memberikan atensi terhadap kebocoran pajak tambang galian C atau mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di provinsi NTB. Adanya kebocoran pajak tambang galian C merugikan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Ia mengaku pihaknya telah mengirim surat imbauan kepada lebih dari 100 pemegang izin tambang galian C untuk memperhatikan kewajiban pajaknya kepada Pemda dan negara. Tetapi, kurang dari 10 pemegang izin tambang galian C yang mengindahkan surat imbauan tersebut.

Para pemegang izin tambang galian C yang ada di NTB, belum ada yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lokasi pertambangan juga tidak disebutkan secara detail, hanya menyebut nama desa.

3. Buru pemegang izin tambang galian C

Pemprov NTB Segera Tertibkan Ratusan Tambang Galian C Ilegal Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Syamsinar. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pada 2023, Kanwil DJP Nusa Tenggara akan memburu lagi pemegang izin tambang galian C yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Kanwil DJP Nusa Tenggara akan meningkatkan koordinasi dengan Pemda dan pihak terkait lainnya.

Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui lokasi tambang galian C agar melaporkan ke Kanwil DJP Nusa Tenggara. Identitas pelapor akan dirahasiakan dan pihkanya akan mendatangi lokasi tambang galian C tersebut.

Persoalan penerimaan dari sektor pertambangan menjadi konsen KPK. Hal ini sejalan dengan amanah UUD 1945 dan kewajiban KPK untuk mencegah korupsi dan kerugian keuangan negara. Bagi KPK, persoalan pajak daerah merupakan hal penting karena selama ini kemandirian fiskal di daerah termasuk di NTB yang masih dalam zona kuning.

Dengan demikian, upaya untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor perpajakan menjadi penting. Monitoring secara khusus pengelolaan pertambangan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah NTB, untuk mengantisipasi lemahnya pengawasan karena desentralisasi kewenangan pertambangan.

Baca Juga: Tahun Depan, MotoGP Mandalika Digelar 27 - 29 September 2024

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya