Pemprov NTB Kembali Tagih Dana Bagi Hasil Tambang AMNT Rp260 Miliar

Dana bagi hasil tambang untuk tahun 2022

Mataram, IDN Times - Pemprov NTB kembali menyiapkan penagihan dana bagi hasil keuntungan bersih aktivitas pertambangan emas dan tembaga PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Kabupaten Sumbawa Barat untuk tahun 2022. Jumlah dana bagi hasil tambang yang akan diperoleh Pemprov NTB sekitar Rp260 miliar.

Sebelumnya, PT AMNT telah menunaikan kewajiban pembayaran dana bagi hasil tambang untuk tahun 2020 - 2021 kepada Pemprov NTB sebesar Rp107 miliar lebih pada November 2023 lalu. Totalnya, AMNT membayar dana bagi hasil tambang sebesar Rp437 miliar kepada Pemprov NTB dan 10 Pemda kabupaten/kota di NTB untuk tahun 2020 - 2021.

1. Penagihan dana bagi hasil keuntungan bersih dari tambang tahun 2022

Pemprov NTB Kembali Tagih Dana Bagi Hasil Tambang AMNT Rp260 MiliarKepala Dinas ESDM NTB Sahdan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Sahdan mengatakan Pemprov NTB akan menagih dana bagi hasil tambang untuk tahun 2022. Ia menyebutkan jumlah dana bagi hasil tambang yang akan diperoleh Pemprov NTB saja sekitar Rp260 miliar.

"Sedang kita proses penagihannya. Jumlahnya sekitar Rp260 miliar, itu tergantung nilai kurs dolar Amerika. Kurs dolar berubah setiap hari tapi jumlahnya sekitar Rp260 miliar," kata Sahdan dikonfirmasi IDN Times, Jumat (8/3/2024).

Sahdan mengatakan Pemprov NTB berharap dana bagi hasil tambang untuk tahun 2022 dapat masuk ke kas daerah pada 2023 ini. Dikatakan, prosesnya butuh waktu karena tergantung pemerintah daerah dan PT AMNT sendiri.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Berpotensi Landa NTB Akibat Gelombang Rossby dan Kelvin

2. Dana bagi hasil tahun 2023 diperkirakan turun

Pemprov NTB Kembali Tagih Dana Bagi Hasil Tambang AMNT Rp260 MiliarTambang tembaga milik PT AMNT di Kabupaten Sumbawa Barat. (dok. AMNT)

Sahdan menjelaskan Pemprov NTB hanya menagih dana bagi hasil tambang untuk tahun 2022 karena itu yang sudah diterima laporan keuangannya. Sedangkan tahun 2023 belum diterima laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik.

"Setahun saja kita tagih yaitu dana bagi hasil tahun 2022. Karena 2023 belum kita terima laporan keuangan yang diaudit akuntan publik," terangnya.

Untuk dana bagi hasil tambang 2023, Sahdan mengatakan kemungkinan akan turun dibandingkan 2022. Karena ekspor konsentrat AMNT sempat macet selama tiga bulan pada 2023 lalu.

"Banyak faktor yang menyebabkan pada 2023 akan turun. Tahun 2020-2021 kita dapat Rp107 miliar. Tahun 2022 karena kondisinya baik diperkirakan sekitar Rp260 miliar. Tetapi untuk tahun 2023, kemungkinan akan turun," ungkapnya.

3. AMNT setor dana bagi hasil untuk Pemda NTB Rp437 miliar

Pemprov NTB Kembali Tagih Dana Bagi Hasil Tambang AMNT Rp260 MiliarTambang milik PT AMNT di Sumbawa Barat. (dok. AMNT)

AMNT telah menyelesaikan pembayaran bagian Pemda NTB atas keuntungan bersih Izin Usaha Pertambangan Khusus – Operasi Produksi (IUPK – OP) atau dana bagi hasil untuk tahun 2020 - 2021 kepada Pemprov NTB, Pemda Sumbawa Barat dan Pemda kabupaten/kota lainnya. Total pembayaran ke sejumlah wilayah tersebut mencapai lebih dari Rp 437 miliar atau US$ 28 juta.

Pembayaran tersebut dilakukan untuk memenuhi amanat Pasal 129 Undang-Undang Republik Inonesia No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral dan Batu Bara. Peraturan tersebut salah satunya mengatur kewajiban pembayaran 6 persen kepada Pemda dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Rachmat Makkasau menyatakan bahwa penyelesaian pembayaran ini merupakan wujud komitmen AMMAN untuk selalu mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengatakan AMMAN dapat menjalankan operasional dengan optimal sehingga bisa meraih keuntungan, tidak terlepas dari dukungan pemerintah mulai dari level pusat hingga daerah.

"Karenanya, kami berharap terus mendapat dukungan bagi kelancaran bisnis dan operasional perusahaan agar dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan derah, sehingga bisa semakin menyejahterakan masyarakat, terutama di lingkar tambang,” kata Rachmat.

Pembayaran Bagi Hasil ini merupakan kontribusi perusahaan di luar pajak dan royalti yang secara rutin telah dibayarkan oleh AMMAN. Pekan lalu, PT Amman Mineral Nusa Tenggara baru saja menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar sebagai Pembayar Pajak Terbesar.

Selain itu, PT Amman Mineral Integrasi juga mendapatkan penghargaan sebagai Badan Pendukung Penerimaan Pajak Terbaik. Penghargaan ini diperoleh antara lain karena kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak, serta nilai pembayaran pajak selama tahun pajak 2023.

Baca Juga: Tarik Turis Muslim, NTB Datangkan Imam Salat Tarawih dari Timur Tengah

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya