Pelaku Pencabulan Sesama Jenis di Lombok Diringkus Polisi 

Pelaku ajak korban nonton film porno

Lombok Tengah, IDN Times - Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah di Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus terduga pelaku pencabulan sesama jenis inisial UJ (31) pada Maret 2022.

Korbannya adalah dua anak laki-laki di bawah umur inisial MA (11) dan AN (14) pelajar kelas I dan III di SMP Kecamatan Pujut Lombok Tengah. 

1. Korban dan pelaku bertemu di acara resepsi pernikahan pengantin

Pelaku Pencabulan Sesama Jenis di Lombok Diringkus Polisi Pelaku pencabulan sesama jenis inisial UJ (31) yang diringkus Satreskrim Polres Lombok Tengah. (dok. Polres Lombok Tengah)

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama menjelaskan, kasus pencabulan terjadi di rumah pelaku UJ pada Maret 2022 pukul 16.00 Wita. Lokasinya di Desa Sukadana Kecamatan Pujut Lombok Tengah. 

Korban saat itu diketahui berteduh di samping rumah pelaku usai mengantar ibunya dalam acara resepsi pernikahan. 

"Karena cuaca hujan dan mengajak korban untuk sementara berteduh di rumahnya. Dan menjanjikan setelah hujan reda, akan mengantarkan korban pulang," terang Rizky, Minggu (23/10/2022). 

Baca Juga: 3 Pasien Gagal Ginjal Akut NTB Meninggal, 2 di Antaranya Masih Balita

2. Korban diajak nonton film porno

Pelaku Pencabulan Sesama Jenis di Lombok Diringkus Polisi Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Pelaku saat itu lantas mengajak korban masuk ke dalam rumahnya. Di dalam rumah itu, ia pun mengajaknya menonton film porno di handphone sekaligus mencabuli korban. 

Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan kepada temannya dan langsung melaporkan ke kepala dusun dan diteruskan ke Polres Lombok Tengah. Polisi langsung menangkap terduga pelaku guna menghindari keresahan di dalam masyarakat, Jumat (7/10/2022). 

3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Pelaku Pencabulan Sesama Jenis di Lombok Diringkus Polisi Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Rizky mengungkapkan terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Terduga pelaku diancam dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Rizky.

Baca Juga: Kemenag NTB Kawal PMA, Rayuan dan Siulan Masuk Kekerasan Seksual  

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya