Pajak Hiburan hingga 75 Persen, NTB Khawatir Kunjungan Wisatawan Turun

NTB targetkan 2,5 juta kunjungan wisatawan tahun 2024

Mataram, IDN Times - Dinas Pariwisata (Dispar) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku khawatir kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen akan berdampak terhadap sektor pariwisata. Kepala Dispar NTB Jamaluddin Maladi mengaku khawatir kunjungan wisatawan ke NTB akan turun imbas dari kenaikan tersebut.

"Pasti akan berpengaruh kepada wisatawan yang berkunjung ke NTB. Karena wisatawan ini tak lepas dari hiburan. Kalau ada acara-acara happy, ulang tahun, syukuran di kafe-kafe dan hiburan malam. Banyak spending money di situ," kata Jamaluddin dikonfirmasi di Mataram, Rabu (17/1/2024).

1. Kenaikan pajak hiburan terlalu besar

Pajak Hiburan hingga 75 Persen, NTB Khawatir Kunjungan Wisatawan TurunKepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaluddin Maladi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ketentuan tarif pajak hiburan ini pun sudah tertuang dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan telah diundangkan pada 5 Januari 2023.

Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Jamaluddin mengungkapkan banyak pelaku industri pariwisata yang protes dengan kenaikan pajak hiburan tersebut. Apalagi, dia melihat industri hiburan belum begitu bangkit pascapandemik COVID-19.

"Sekarang ada aturan baru lagi untuk menarik pajak 40 - 75 persen. Itu kan besar sekali. Tidak mungkin pelaku industri hiburan protes kalau memang kegiatan seperti itu bisa masuk keuntungannya. Kalau saya lihat ini persentase kenaikannya yang dikeluarkan pemerintah terlalu besar," ucap Jamaluddin.

Baca Juga: NTB Cabut 2 Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Nakal

2. Dorong dilakukan revisi

Pajak Hiburan hingga 75 Persen, NTB Khawatir Kunjungan Wisatawan Turunilustrasi sedang melakukan spa (pexels.com/cottonbro studio)

Karena aturan itu sudah disahkan, Jamaluddin meminta pelaku usaha menjalankannya sambil melihat kondisi ke depan. Jika benar-benar berdampak terhadap pendapatan pelaku usaha maka ia mendorong agar aturan tersebut direvisi.

Jamaluddin menjelaskan bahwa memang ada wisatawan yang senang hiburan dan ada juga yang senang menikmati keindahan destinasi wisata. Dengan kenaikan pajak tersebut, dikhawatirkan berdampak terhadap menurunnya kunjungan wisatawan yang senang hiburan malam.

Sebagai salah satu destinasi wisata prioritas di Indonesia, apakah NTB akan menyampaikan protes seperti daerah lain? Jamaluddin mengatakan akan mendiskusikannya dengan Pj Gubernur NTB dan Pj Sekda NTB.

"Bisa jadi nanti kita diskusi dengan pimpinan. Kira-kira bagus atau tidak. Tapi ada provinsi lain yang protes. Nanti kita lihat perkembangan," ucapnya.

3. Targetkan 2,5 juta kunjungan wisatawan tahun 2024

Pajak Hiburan hingga 75 Persen, NTB Khawatir Kunjungan Wisatawan TurunWisatawan di Gili Trawangan Lombok Utara. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pada tahun ini, Dispar NTB menargetkan jumlah kunjungan wisatawan sebanyak 2,5 juta orang, baik domestik dan mancanegara. Ada kenaikan jumlah target kunjungan wisatawan sebanyak 500 ribu orang dibandingkan tahun 2023 sebanyak 2 juta orang.

BPS NTB mencatat sebanyak 1,57 juta wisatawan menginap di hotel sejak Januari hingga November 2023. Sebanyak 835.537 orang atau 53 persen menginap di hotel bintang dan 741.027 orang atau 47 persen menginap di hotel non bintang.

Kepala BPS Provinsi NTB Wahyudin menyebutkan sebagian besar wisatawan yang menginap di hotel baik bintang dan non bintang merupakan wisatawan dalam negeri.

Jumlah wisatawan dalam negeri yang menginap di hotel bintang dan non bintang tercatat sebanyak 1.173.774 orang dan wisatawan luar negeri sebanyak 403.790 orang.

Sehingga total jumlah wisatawan yang menginap di hotel sejak Januari hingga November 2023 sebanyak 1.576.564 orang. Dari 403.790 wisatawan luar negeri, paling banyak menginap di hotel non bintang. BPS NTB mencatat wisatawan luar negeri yang menginap di hotel non bintang sebanyak 206.248 orang.

Sedangkan wisatawan dalam negeri yang menginap di hotel bintang sebanyak 197.542 orang. Sementara itu, wisatawan dalam negeri yang menginap di hotel non bintang sebanyak 534.779 orang. Sedangkan yang menginap di hotel bintang sebanyak 637.995 orang.

Baca Juga: Jadwal Kapal DLU Rute Lombok - Surabaya pada 15 - 21 Januari 2024

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya