PAD Tak Maksimal, Dewan Minta Pemprov NTB Bubarkan UPTD Gili Trawangan

Sebagian masyarakat belum mau kerja sama dengan Pemprov NTB

Mataram, IDN Times - Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB menilai penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan aset daerah seluas 75 hektare di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, belum maksimal. Padahal, Pemprov NTB sudah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Destinasi Wisata Unggulan Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena).

Dalam APBD murni 2023, Pemprov NTB menargetkan PAD dari kerja sama pengelolaan aset daerah di Gili Trawangan sebesar Rp300 miliar. Namun hanya mampu terealisasi sebesar Rp3 miliar. Juru Bicara Banggar DPRD NTB Bohari Muslim mengatakan perlu dilakukan terobosan penataan dan pengelolaan aset milik daerah.

"Pada tahun lalu, telah dilakukan upaya pembentukan instrumen UPTD Gili Tramena dalam rangka upaya optimalisasi Gili Trimena. Jika keberadaan UPTD tersebut tidak efektif maka Banggar berpendapat bahwa keberadaan UPTD tersebut dibubarkan saja," kata Bohari.

1. PAD meningkat tapi belum optimal

PAD Tak Maksimal, Dewan Minta Pemprov NTB Bubarkan UPTD Gili TrawanganKepala UPTD Pengelolaan Destinasi Wisata Unggulan Gili Tramena, Mawardi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala UPTD Pengelolaan Destinasi Wisata Unggulan Gili Tramena, Mawardi yang dikonfirmasi IDN Times, Jumat (1/12/2023) mengatakan penerimaan PAD dari kerja sama pengelolaan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan terjadi peningkatan dibandingkan tahun 2022. Pada 2022, sebelum terbentuknya UPTD Gili Tramena, penerimaan PAD hanya sebesar Rp500 juta.

Pada 2023, penerimaan PAD meningkat menjadi Rp3 miliar. Namun, Mawardi mengatakan bahwa penerimaan PAD masih belum optimal sesuai dengan apa yang diharapkan.

"Tahun 2022, PAD hanya Rp500 juta, meningkat jadi Rp3 miliar pada 2023. Karena ini UPTD baru, tentu tak seoptimal yang diharapkan," kata Mawardi.

Baca Juga: APBD NTB 2024 Diketok, DPRD Soroti Belanja Pegawai Tembus Rp2,29 T

2. Potensi riil PAD di Gili Trawangan Rp16 miliar

PAD Tak Maksimal, Dewan Minta Pemprov NTB Bubarkan UPTD Gili TrawanganWakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyerahkan surat perjanjian kerja sama pemanfaatan aset Gili Trawangan. (dok. KPK)

Mawardi menjelaskan UPTD Gili Tramena bekerja sejak Januari 2023. Dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan fasilitas, pihaknya terus berupaya mengoptimalkan penerimaan PAD dari kerja sama pengelolaan aset daerah di Gili Trawangan.

"Kami belum mampu mencapai target yang ditetapkan di APBD murni 2023," ucapnya.

Dalam APBD murni 2023, Pemprov NTB menargetkan PAD dari pengelolaan aset di Gili Trawangan sebesar Rp300 miliar. Mawardi mengatakan dirinya tidak mengetahui dasar penetapan target sebesar itu.

Berdasarkan hasil perhitungan riil yang dilakukan Inspektorat NTB, potensi PAD dari pengelolaan aset Gili Trawangan sekitar Rp16 miliar sesuai Perda No. 5 Tahun 2018 tentang Retribusi.

"Kalau bagi saya, dilihat dari kenaikan PAD ada penambahan Rp2,5 miliar tahun ini," terangnya.

Tahun 2024 mendatang, target penerimaan PAD dari pengelolaan aset di Gili Trawangan sebesar Rp5 miliar. "Karena masih banyak persoalan konflik sosial di sana. Karena hampir 25 tahun lahan itu ditempati masyarakat karena tidak dikelola oleh PT Gili Trawangan Indah (GTI)," jelas Mawardi.

3. Baru 200 kerja sama diselesaikan dengan masyarakat dan pengusaha

PAD Tak Maksimal, Dewan Minta Pemprov NTB Bubarkan UPTD Gili TrawanganIlustrasi pariwisata di Gili Trawangan, Lombok (IDN Times /Helmi Shemi)

Mawardi menjelaskan kendala yang dihadapi dalam optimalisasi pengelolaan aset daerah di Gili Trawangan. Permasalahan itu berlarut-larut karena sebagian masyarakat ada yang mau bekerja sama dengan Pemprov NTB dan sebagian lagi tidak mau bekerja sama.

Jumlah masyarakat dan pengusaha yang memanfaatkan aset milik Pemprov NTB seluas 75 hektare di Gili Trawangan sebanyak 700 entitas. Saat ini, baru terselesaikan sebanyak 200 entitas yang bekerja sama dengan Pemprov NTB. Sedangkan sisanya sekitar 500 entitas belum mau bekerja sama dengan Pemprov NTB.

"Ini terus kita kerjakan sehingga itu yang menyebabkan tidak bisa tercapai target PAD yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Menurut Mawardi, persoalan di Gili Trawangan tidak bisa hanya diselesaikan secara hukum. Karena ada permasalahan sosial juga yang terjadi di sana. Pada lahan milik Pemprov seluas 75 hektare di Gili Trawangan, telah berdiri pemukiman penduduk dan fasilitas umum.

"Bagaimana dengan masyarakat yang hanya memanfaatkan sebagai tempat tinggal. Apakah harus membayar sewa atau tidak. Kalau yang murni memanfaatkan untuk usaha enak kita menghitungnya. Tapi bagaimana dengan masyarakat yang hanya menggunakan sebagai tempat tinggal," katanya.

Baca Juga: Rincian Lengkap UMK Tahun 2024 di NTB, Mataram dan KSB Tertinggi 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya