PAD Bocor, Ratusan Usaha Tambak Udang Beroperasi Ilegal di NTB

Mataram, IDN Times - Pemprov NTB mendorong pengelolaan sumber daya kelautan usaha tambak udang legal dan ramah lingkungan agar pendapatan asli daerah (PAD) optimal. Pemprov NTB menggelar rapat koordinasi lanjutan tentang tata kelola tambak udang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Gubernur NTB, Kamis (27/2/2025).
Dari ratusan usaha tambak udang di NTB, baru 10 persen yang mengantongi izin. Sedangkan sisanya beroperasi secara ilegal sehingga menimbulkan kebocoran PAD.
"Kita berharap agar rapat koordinasi lanjutan ini bisa menghasilkan data akurat dan kredibel untuk dilakukan penataan izin operasi tambak udang di NTB," kata Sekda NTB Lalu Gita Ariadi.
Gita menjelaskan konsolidasi ini penting dilakukan terkait perizinan tambak udang dengan mengurus izin lingkungan, izin tata ruang, dan surat izin usaha perikanan (SIUP) yang lengkap.Sehingga pengusaha tambak udang dapat menjalankan bisnis dan daerah mampu memaksimalkan pendapatan dari sektor ini.
1. Baru 33 usaha tambak udang berizin di NTB

Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi kebocoran di sektor perizinan tambak udang karena belum sinkronnya data antar instansi terkait. Hanya sekitar 10 persen tambak udang di NTB yang tercatat memiliki izin persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dan izin lingkungan.
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkap bahwa kurangnya koordinasi antar instansi terkait berpotensi memicu pelanggaran hukum, praktik korupsi di sektor perizinan tambak, dan kerugian berupa kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, izin tambak udang yang telah diterbitkan sebanyak 256 tambak udang. Namun, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB mencatat hanya 33 usaha tambak udang atau 10 persen yang memiliki izin lingkungan yang sudah diterbitkan.
2. Ratusan tambak udang beroperasi ilegal

Dian menegaskan seharusnya usaha tambak udang tak boleh beroperasi jika belum memiliki izin lingkungan. Di sisi lain, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB mencatat ada 197 tambak udang yang mengantongi surat izin usaha perikanan (SIUP), yang tersebar di Kabupaten Sumbawa (106 tambak), Lombok Timur (47), Lombok Utara (12), Sumbawa Barat (7), serta Kabupaten Bima (25).
"Di Kabupaten Sumbawa, data DKP Provinsi NTB menunjukkan terdapat 106 tambak yang telah memiliki surat izin usaha perikanan. Namun, menurut catatan Pemda Sumbawa, jumlah izin yang tercatat mencapai 131. Selain itu, ditemukan pula 885 tambak udang yang beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut,” sebut Dian.
3. Produksi udang di NTB mencapai 197 juta ton selama empat tahun

Dian menjelaskan, tambak udang menjadi fokus perhatian KPK karena peran strategisnya bagi NTB dan Indonesia. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir yaitu sejak 2021–2024, NTB menjadi provinsi dengan produksi udang terbesar di Indonesia.
NTB mengungguli Jawa Barat dan Jawa Timur. Selama periode tersebut, total produksi udang di NTB mencapai 197.040.111 ton. Dia menambahkan, Indonesia juga tercatat sebagai negara pengekspor udang terbesar keempat, dengan kontribusi sebesar 6,6 persen dari total ekspor udang dunia pada 2022 berdasarkan data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) 2023.
Udang juga menyumbang hingga 34 persen dari pendapatan sektor kelautan dan perikanan nasional. Artinya, kata Dian, komoditas ini sangat penting bagi perekonomian Indonesia. KPK akan melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan yang tidak mematuhi aturan akan diberikan sanksi tegas.