Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Oknum PNS Pemda NTB Jadi Tersangka Penipuan Beras Bantuan COVID-19

Tersangka MHR (47) seorang oknum PNS di Biro Pemerintahan Setda NTB yang ditetapkan menjadi tersangka penipuan pembelian beras untuk bantuan COVID-19 tahun 2020. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial MHR (47) ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan pembelian beras untuk bantuan COVID-19 pada tahun 2020.

Unit Harda Satreskrim Polresta Mataram melakukan upaya paksa terhadap tersangka MHR (47), yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus membeli beras untuk bantuan COVID-19.

1. BKD akan pecat dengan tidak hormat

Ketua Majelis Psikologi HIMPSI Provinsi NTB Drs. Syamsul Buhari, P.Si., M.Kes. (dok. BKD NTB)

Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Syamsul Buhari yang dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (12/3/2022) mengatakan apabila ada PNS yang terjerat kasus hukum maka termasuk pelanggaran disiplin berat. Sehingga sanksinya adalah pemecatan dengan tidak hormat.

"Kalau terjadi pelanggaran berat maka diberhentikan tidak hormat. Kalau ringan dam sedang itu pembinaan seperti penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun. Kalau pelanggaran berat bisa dipecat," kata Syamsul.

PNS yang melakukan pelanggaran berat seperti dihukum penjara selama 2 tahun bisa langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Namun pemecatan dilakukan setelah mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan.

2. Penipuan pembelian beras untuk bantuan COVID-19

Ilustrasi penipuan. (Sumber: antaranews.com)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan tersangka MHR dilaporkan oleh korban penipuan inisial M. MHR dilaporkan oleh M bahwa korban sudah mengirimkan 40 ton beras. Dimana beras tersebut dikirim karena sebuah informasi bahwa pelaku sedang membutuhkan beras yang nantinya untuk bantuan COVID-19.

Sehingga dengan adanya penyampaian itu, korban merasa tertarik dan memberikan 40 ton beras. Dimana sisa pembayaran beras tidak juga diberikan kepada korban. Korban sebelumnya sudah sempat menerima pembayaran atau uang muka dari pembelian beras sebesar Rp212 dari 40 ton beras yang dipesannya.

3. Korban rugi Rp209 juta

Ilustrasi menerima uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Pemesanan beras dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebanyak 10 ton dengan nilai Rp105 juta. Kemudian tahap kedua sebanyak 10 ton dengan nilai Rp106 juta, namun baru dibayar uang muka Rp21 juta. Sedangkan tahap ketiga sebanyak 20 ton senilai Rp210 juta, baru dibayar Rp170 juta.

Total pembayaran yang seharusnya diterima sebesar Rp421 juta namun baru diberikan sebesar Rp212 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp209 juta belum dibayarkan oleh tersangka.

"Karena tidak kunjung diberikan pembayaran sisanya, akhirnya korban berinisiatif untuk mengecek ke kantor gubenuran dan ternyata informasi itu (pengadaan beras untuk bantuan COVID-19) tidak ada," kata Astawa.

Pihak kepolisian telah melakukan penyidikan dan ditemukan tindak pidana. Modus yang dilakukan oleh pelaku sinkron dengan keterangan yang diterima oleh korban ataupun oleh saksi. Terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polresta Mataram dengan pasal 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us