NTB Catat 723 Anak Dapat Dispensasi Nikah Sepanjang 2023

Perkawinan anak tertinggi di Bima

Mataram, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB mencatat sebanyak 723 anak mendapatkan dispensasi nikah sepanjang 2023. Hal itu diperoleh berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Provinsi NTB tahun 2024.

Kepala DP3AP2KB Provinsi NTB Nunung Triningsih menyebutkan anak yang mendapatkan dispensasi nikah pada 2023 meningkat dibandingkan tahun 2022. Pada 2022, anak yang mendapatkan dispensasi nikah sebanyak 710 orang.

“Kami sudah memiliki Perda dan awik-awik, namun sanksi yang masih belum diterapkan secara tegas yang menyulitkan dalam menindak pelaku perkawinan anak. Komitmen kita bersama dalam melakukan pencegahan perkawinan anak dan jika kita melakukan bersama, angka kasus perkawinan bisa menurun,” kata Nunung pada dialog kebijakan publik dengan tema Dilematik Dispensasi Kawin dalam Perkawinan Anak di NTB, Rabu (20/3/2024).

1. Dispensasi perkawinan anak tertinggi di Pengadilan Agama Bima

NTB Catat 723 Anak Dapat Dispensasi Nikah Sepanjang 2023Kepala DP3AP2KB Provinsi NTB Nunung Triningsih. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pada 2023, dispensasi pernikahan anak di NTB tertinggi di Pengadilan Agama Bima sebanyak 309 orang. Kemudian Pengadilan Agama Dompu 194 orang.

Selanjutnya, Pengadilan Agama Sumbawa 87 orang, Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat 56 orang, Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah 40 orang, Pengadilan Agama Selong Lombok Timur 29 orang, Pengadilan Agama Mataram 5 orang dan Pengadilan Agama Taliwang Sumbawa Barat 3 orang.

Nunung mengatakan angka perkawinan anak di NTB pada 2023 berada di atas rata-rata nasional. Angka perkawinan anak di NTB sebesar 17,32 persen, sedangkan rata-rata nasional sebesar 6,92 persen.

Perkawinan anak masih kerap terjadi dengan salah satu celahnya adalah melalui permohonan dispensasi ke pengadilan.

Merespons Pemerintah Provinsi NTB telah berinisiatif mengeluarkan serangkaian kebijakan, di antaranya Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak dan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2023-2026.

Baca Juga: Pilgub NTB 2024, Deklarasi Pasangan Zul- Rohmi Jilid II Usai Lebaran

2. Perlu pengawasan dan dukungan organisasi kemasyarakatan

NTB Catat 723 Anak Dapat Dispensasi Nikah Sepanjang 2023Palu sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Direktur Eksekutif Plan Indonesia, Dini Widiastuti menyatakan bahwa temuan di lapangan dan konsultasi anak menunjukkan pentingnya penguatan peran masyarakat dalam pencegahan perkawinan anak, termasuk tokoh agama dan adat.

“Perlunya pengawasan dan dukungan organisasi kemasyarakatan, serta komunitas anak dan kaum muda termasuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) - masyarakat termasuk sekolah untuk mampu mengenali risiko, melaporkan kasus, dan merespons kasus perkawinan anak,” kata Dini.

Plan Indonesia bersama dengan Koalisi 18+ meluncurkan kertas kebijakan tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak dalam Permohonan dan Putusan Dispensasi Usia Perkawinan yang disusun oleh Plan Indonesia. Studi ini diharapkan dapat menjadi masukan terhadap Mahkamah Agung dalam melakukan evaluasi atas PERMA 5/2019.

Manager Kebijakan dan Advokasi Plan Indonesia Ronald Rofiandri memaparkan salah satu temuannya yaitu putusan dispensasi kawin masih belum berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Justru putusan dapat memperburuk keadaan anak, khususnya anak perempuan.

Pada implementasinya masih membutuhkan penyempurnaan dengan memastikan keterlibatan anak dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Pendapat atau keterangan secara independen termasuk alasan mendesak dikaitkan dengan kepentingan terbaik bagi anak untuk masa kini dan masa depan dalam penetapan dispensasi kawin masih tidak terlalu dipertimbangkan oleh hakim.

Riyad sebagai pendidik sebaya dan youth advocate yang memiliki pengalaman mendampingi rekan sebaya dalam mencegah perkawinan anak berbagai pengalamannya. Ia mengatakan bahwa sejak menjadi pendidik sebaya, sudah menuntaskan 5-6 kasus perkawinan anak sebelum dikawinkan.

"Namun, dalam upaya ini, kami menghadapi berbagai kendala seperti pemangku kepentingan yang meremahkan perkawinan anak. Perlu banyak solusi dilakukan seperti hadirnya PATBM, Perdes-Perdes perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak serta dana desa untuk upaya ini. Kaum muda juga harus dilibatkan lebih dalam program-program pemerintah dalam berbagai level," kata Riyad.

Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Amran Suadi menjelaskan setelah terbitnya UU No. 16 Tahun 2019, Mahkamah Agung segera merespons dengan menerbitkan Perma No. 5 Tahun 2019 sebagai upaya mencegah perkawinan pada usia anak. Hakim selalu berupaya memastikan kepentingan terbaik bagi anak dengan memeriksa permohonan dispensasi dengan cermat.

"Kami juga meyakini bahwa berbagai alasan pengajuan dispensasi kawin dengan alasan kehamilan tidak sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak," kata Amran.

3. MAS menolak praktik perkawinan anak

NTB Catat 723 Anak Dapat Dispensasi Nikah Sepanjang 2023unsplash.com

Perwakilan Majelis Adat Sasak (MAS) Mamiq Raden menolak praktik perkawinan anak atas dasar adat budaya yang masih kerap terjadi di masyarakat. Menurutnya dalam tradisi Suku Sasak, perkawinan perempuan dan laki-laki itu harus sudah dewasa, tidak hanya dari segi usianya namun juga berbagai pertimbangan lainnya.

"Sehingga, kami juga memiliki berbagai sanksi adat bagi yang melanggar ini," kata Raden.

Plan Indonesia melalui Program Generasi Emas Bangsa Bebas Perkawinan Usia Anak (Gema Cita) berfokus pada pencegahan kehamilan remaja, kekerasan terhadap anak, dan perkawinan anak.

Melalui penguatan kapasitas Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR), kesetaraan gender, dan pemberdayaan perempuan dan anak perempuan di Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Sukabumi.

Gema Cita telah melatih dan memfasilitasi lebih dari 5.400 remaja dan kaum muda serta 182 anggota PATBM dan 310 pendidik sebaya untuk upaya pencegahan perkawinan anak.

Baca Juga: Ini Provinsi dengan Angka Stunting Tertinggi, NTB Posisi Berapa?

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya