NTB Canangkan Gerakan Nol Perkawinan Anak 

Anak yang mendapatkan dispensasi nikah masih tinggi

Lombok Utara , IDN Times - Pemprov NTB bersama Pemda Lombok Utara mencanangkan gerakan menuju nol perkawinan anak di Desa Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, Kamis (13/6/2024). Persentasi angka perkawinan anak di NTB pada 2023 berada di atas rata-rata nasional.

Angka perkawinan anak di NTB sebesar 17,32 persen, sedangkan rata-rata nasional sebesar 6,92 persen. Untuk menurunkan angka perkawinan anak, Pemprov NTB bersama Pemda Lombok Utara menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat melakukan gerakan menuju NTB nol perkawinan anak.

1. Perkawinan anak sangat kompleks dan perlu menyatukan kekuatan

NTB Canangkan Gerakan Nol Perkawinan Anak Plh Asisten I Setda NTB Lalu Hamdi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pelaksana Harian Asisten I Setda NTB Lalu Hamdi mengatakan, program kolaboratif tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dan seluruh komponen masyarakat untuk menekan hingga nol kasus perkawinan anak di NTB.

"Jadi, masalah perkawinan anak ini sangat kompleks perlu menyatukan kekuatan dan langkah untuk mengentaskannya," kata Hamdi.

Hamdi menjelaskan persoalan perkawinan anak dan stunting menjadi fokus Pemprov NTB bersama 10 Pemda kabupaten/kota di NTB. Ia menyatakan kerja keras yang dilakukan pemerintah daerah dalam penurunan angka stunting sudah membuahkan hasil.

"Dengan ikhtiar bersama pasti bisa terselesaikan. Terbukti dari tahun 2022 di angka stunting 32,7 persen mengalami penurunan sebesar 8,1 persen, menjadi 24,6 persen di tahun 2023," sebut Hamdi.

Baca Juga: NTB Diguyur 10.500 Ton Beras Impor dari Vietnam 

2. Kabupaten termuda di NTB berusaha mengentaskan perkawinan anak dan stunting

NTB Canangkan Gerakan Nol Perkawinan Anak Pemberian telur untuk mempercepat penurunan stunting di Kota Mataram. (dok. Istimewa)

Bupati Lombok Utara Djohan Syamsu mengungkapkan, sebagai kabupaten termuda di NTB, Lombok Utara terus berbenah. Salah satunya fokus mengentaskan masalah perkawinan anak serta stunting. Selain menggelontorkan anggaran khusus, juga melakukan edukasi serta sosialisasi ke desa.

"Untuk mengintervensinya tentu tidak hanya gerakan semata. Dari kebijakan anggaran juga kita dukung," jelas Djohan.

Selanjutnya, Pemprov NTB, Pemda Lombok Utara, Lembaga Perlindungan Anak dan LSM peduli anak menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) pengentasan perkawinan anak.

Selain itu, kepala desa se Kabupaten Lombok Utara mendeklarasikan komitmen gerakan bersama menuju NTB nol perkawinan anak.

3. Data anak yang mendapatkan dispensasi nikah di NTB

NTB Canangkan Gerakan Nol Perkawinan Anak Ilustrasi perkawinan anak. (dok. IDN Times)

Kasus pernikahan anak di NTB masih cukup tinggi. Hal itu terlihat dari jumlah anak yang mendapatkan dispensasi nikah pada 2023. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB mencatat sebanyak 723 anak mendapatkan dispensasi nikah pada 2023.

Hal itu diperoleh berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Provinsi NTB tahun 2024. Anak yang mendapatkan dispensasi nikah pada 2023 meningkat dibandingkan tahun 2022.

Pada 2022, anak yang mendapatkan dispensasi nikah sebanyak 710 orang. Pada 2023, dispensasi pernikahan anak di NTB tertinggi di Pengadilan Agama Bima sebanyak 309 orang.

Kemudian Pengadilan Agama Dompu 194 orang. Pengadilan Agama Sumbawa 87 orang, Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat 56 orang, Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah 40 orang, Pengadilan Agama Selong Lombok Timur 29 orang, Pengadilan Agama Mataram 5 orang dan Pengadilan Agama Taliwang Sumbawa Barat 3 orang.

Baca Juga: NTB Tak Ingin Ormas Keagamaan Gandeng Pihak Ketiga Kelola Tambang

Baca Juga: Angka Perkawinan Anak di Wajo Menurun, Kini Jadi 6,92 Persen

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya