NTB Cabut 2 Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Nakal

Disnakertrans NTB evaluasi izin 5 P3MI

Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencabut 2 izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) nakal yang beroperasi di NTB pada 2023. Pada 2024, Disnakertrans Provinsi NTB juga sedang mengevaluasi perizinan 5 P3MI.

"Yang dicabut izinnya sementara 2 P3MI yang cabangnya di NTB. Tapi memang sekarang lagi kita evaluasi ada 5 kantor cabang P3MI yang sedang kami evaluasi untuk kita proses. Karena ada beberapa permasalahan yang dibuat," kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Provinsi NTB Moh Ikhwan di Mataram, Rabu (17/1/2024).

1. Izin dicabut karena tidak memberangkatkan CPMI

NTB Cabut 2 Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran NakalTKW NTB korban TPPO. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ikhwan mengungkapkan penyebab dicabutnya dua izin P3MI di NTB. Antara lain, P3MI tidak memberangkatkan calon pekerja migran yang sudah direkrut. Kemudian ada kepala cabangnya yang sudah mengundurkan diri.

"Memang ada juga P3MI yang bermasalah karena tidak memberangkatkan calon pekerja migran. Tahun 2023 ada dua P3MI yang dicabut izinnya. Sekarang 5 yang sedang kami evaluasi," terangnya.

Baca Juga: Utang Rp260 Miliar Bikin Pemprov NTB Gak Bisa Tidur Nyenyak 

2. Tercatat 182 P3MI di NTB

NTB Cabut 2 Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran NakalPemberangkatan TKI NTB tujuan Malaysia. (dok. Disnakertrans NTB)

Ikhwan menyebutkan jumlah P3MI di NTB tercatat sebanyak 182 perusahaan baik merupakan kantor cabang maupun kantor pusat di NTB. Dari jumlah tersebut P3MI yang berkantor pusat di NTB sebanyak 14 perusahan, sisanya merupakan kantor cabang.

Terhadap 5 P3MI yang sedang dievaluasi, ada kemungkinan akan dicabut izinnya. Namun, Ikhwan belum berani menyebutkan 5 P3MI tersebut lantaran masih dilakukan evaluasi. "Ada kemungkinan saya cabut yang 5 P3MI," ucapnya.

3. Deposito perusahaan dicairkan untuk pengembalian uang CPMI yang gagal berangkat

NTB Cabut 2 Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Nakalilustrasi deposito bank (pexels.com/Matthias Zomer)

Ikhwan menjelaskan bagi P3MI yang dicabut sementara izinnya karena tidak memberangkatkan CPMI, maka deposito perusahaan yang disetorkan di bank pemerintah dicairkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaker). Pencarian deposito juga dibarengi pengenaan sanksi administrasi kepada P3MI berupa pencabutan sementara izin operasionalnya.

Jika mereka tidak menyetor deposito minimal Rp1,5 miliar ke bank pemerintah, maka izinnya akan ditutup permanen. "Deposito ini menjadi persyaratan utama mendirikan P3MI. Kalau dia tidak menyetor deposito lagi setelah dicabut sementara maka tutup perusahannya," jelas Ikhwan.

Sejak Agustus 2022, minat warga NTB yang ingin bekerja di luar negeri tercatat sebanyak 56 ribu lebih. Yang sudah ditempatkan sekitar 34 ribu. Masih ada 22 ribu warga NTB yang ingin keluar negeri tapi belum terserap pasar kerja luar negeri.

Berdasarkan data BP2MI, saat ini ada sekitar 500 ribu PMI asal NTB yang bekerja di puluhan negara penempatan di dunia. Dari jumlah tersebut, PMI bermasalah yang ditangani Disnakertrans pada tahun 2021-2022 sebanyak 1.008 orang.

Jumlah tersebut jauh menurun jika dibandingkan jumlah kasus tahun-tahun sebelumnya yang mencapai puluhan ribu orang. Pada 2023, ada 33 kasus TPPO yang sedang ditangani, dengan 65 tersangka dan 180 korban. Dari 180 korban tersebut, 40 orang di antaranya perempuan.

Baca Juga: Disnakertrans NTB Bakal Rekrut Ratusan Pekerja Skill Tujuan Eropa

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya