NTB Akan Terapkan UU TPPU Jerat Pemodal Besar Kasus Ilegal Logging 

Pemodal besar modali pelaku ilegal logging kayu sonokeling

Mataram, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB akan mulai menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat pemodal besar yang terlibat dalam kasus ilegal logging.

Penyidik Dinas LHK Provinsi NTB telah diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan untuk menjerat pelaku dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, selain UU Kehutanan.

"Kita sudah berwenang melakukan penyidikan kasus TPPU yang bersumber dari ilegal logging atau pemanfaatan sumber daya alam secara ilegal," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas LHK Provinsi NTB Astan Wirya dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Sabtu (4/6/2022).

1. Pencucian uang dalam kasus ilegal logging

NTB Akan Terapkan UU TPPU Jerat Pemodal Besar Kasus Ilegal Logging Kepala Seksi Gakkum Dinas LHK NTB Astan Wirya (Dok. Istimewa)

Astan mengungkapkan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ilegal logging cukup besar. Terutama kayu hasil ilegal logging untuk kebutuhan ekspor seperti sonokeling.

Para pemodal besar dari Jawa Timur, Jakarta dan Tangerang biasanya memodali pelaku di lapangan yang melakukan ilegal logging.

"Kayak kasus ilegal logging kayu sonokeling. Itu untuk kebutuhan ekspor luar negeri ke Asia Barat Daya, pemodalnya dari luar. Uangnya ada dulu, sudah ready baru cari kayu," tuturnya.

Tahun-tahun sebelumnya, kata Astan, penyidik kesulitan menjerat para pemodal besar dengan UU TPPU. Karena penyidik Dinas LHK NTB belum ada kewenangan dan hanya menggunakan UU Kehutanan untuk menjerat pelaku ilegal logging.

Baca Juga: PPATK Deteksi Belasan Ribu Transaksi Uang Mencurigakan di NTB 

2. Kasus ilegal logging di NTB

NTB Akan Terapkan UU TPPU Jerat Pemodal Besar Kasus Ilegal Logging Ilustrasi pembalakan hutan lindung. ANTARA FOTO/Rahmad

Pada semester I tahun 2022, Astan menyebutkan pihaknya baru menangani 2 kasus. Satu kasus ilegal mining atau tambang ilegal di Kabupaten Sumbawa Barat dan satu kasus perambahan hutan di Kabupaten Bima.

Pada 2021, pihaknya menangani 16 kasus ilegal logging dan perambahan hutan di NTB. Sedangkan pada 2020, jumlah kasus ilegal logging dan perambahan hutan sebanyak 23 kasus. Pembatasan izin keluar kayu dari NTB berpengaruh terhadap menurunnya jumlah kasus ilegal logging dan perambahan hutan.

3. Hutan kritis di NTB mencapai 280.941 hektare

NTB Akan Terapkan UU TPPU Jerat Pemodal Besar Kasus Ilegal Logging Ilustrasi kebakaran hutan (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Berdasarkan data Dinas LHK Provinsi NTB sampai 2019, luas kawasan hutan yang kritis sebanyak 280.941 hektare. Angka ini meningkat dibandingkan 2013 yang mencapai 141.376 hektare.

Sedangkan lahan kritis yang berada di luar kawasan hutan seluas 577.650 hektare. Lahan di luar kawasan hutan yang kritis meningkat dibandingkan 2013 lalu yang mencapai 437.270 hektare.

Penyebab meluasnya lahan kritis di dalam kawasan hutan. Antara lain, perambahan atau perladangan liar untuk tanaman semusim seperti padi, jagung, pisang dan lainnya. Kemudian, pembalakan liar atau illegal logging, pendudukan atau penguasaan kawasan hutan.

Sedangkan penyebab lahan kritis di luar kawasan hutan, seperti konversi kebun menjadi ladang terbuka. Kemudian pembukaan lahan dengan pembakaran, perubahan tradisi pola tanam tumpangsari menjadi monokultur. Selain itu, penyempitan dan pendangkalan sungai karena sedimentasi dan sampah.

Baca Juga: MXGP Samota Segera Digelar, Penjualan Tiket Online sampai 20 Juni 2022

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya