Mentan Minta Penjarakan Pejabat yang Berikan Izin Alih Fungsi Lahan  

Pemkot Mataram lakukan pengetatan konversi lahan pertanian

Mataram, IDN Times - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta aparat penegak hukum memenjarakan pejabat yang memberikan izin alih fungsi lahan pertanian. Pasalnya, alih fungsi lahan pertanian dapat mengancam ketahanan pangan karena berpengaruh terhadap menurunnya produksi pangan, terutama beras.

Hal itu ditegaskan Mentan Syahrul Yasin Limpo usai Rakor dan Gerakan Penanganan Dampak El Nino di Kota Mataram, Sabtu (12/8/2023). Syahrul menjelaskan alih fungsi lahan pertanian melanggar UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
"Penjarakan itu yang melakukan alih fungsi lahan. Ada UU No. 41 tahun 2009, ancamannya siapa pun yang mengalihfungsikan lahan, siapa pun pejabat yang tandatangan, masuk penjara itu," tegas Syahrul.

1. Pemkot Mataram lakukan pengetatan terhadap konversi lahan pertanian

Mentan Minta Penjarakan Pejabat yang Berikan Izin Alih Fungsi Lahan  Wali Kota Mataram Mohan Roliskana. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam Rakor dan Gerakan Penanganan Dampak El Nino, hadir juga Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Muhammad Taufiek, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB Muhammad Riadi, dan pejabat lainnya.

Mohan mengatakan alih fungsi lahan pertanian memang akan berdampak luas. Di Kota Mataram sendiri, luas lahan pertanian sebanyak 1.470 hektare. Pemkot Mataram akan tetap mempertahankan luas lahan pertanian tersebut dengan melakukan pengetatan-pengetatan terhadap konversi lahan pertanian di Kota Mataram.

Petani di Kota Mataram kebanyakan merupakan penggarap atau bukan pemilik lahan. "Sehingga sewaktu-waktu bisa saja terjadi alih fungsi lahan ketika ada rencana untuk melakukan pembangunan di situ. Terutama untuk kawasan residensial atau perumahan," katanya.

Baca Juga: Investor yang Bangun Pacuan Kuda Mandalika Ternyata Keponakan Prabowo

2. Pertahankan luas lahan pertanian seluas 1.470 hektare

Mentan Minta Penjarakan Pejabat yang Berikan Izin Alih Fungsi Lahan  Ilustrasi lahan pertanian di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Untuk itu, kata Mohan, luas lahan pertanian sebesar 1.470 hektare yang berada di Kota Mataram harus tetap dipertahankan dan dijaga. Jangan sampai terjadi alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan.

"Ini yang harus kita kawal betul supaya lahan pertanian tetap bertahan sesuai dengan apa yang diharapkan. Karena luas lahan pertanian di Kota Mataram 1.470 hektare," sebutnya.

3. Luas areal tanaman padi di NTB berkurang 6.120 hektare tahun 2022

Mentan Minta Penjarakan Pejabat yang Berikan Izin Alih Fungsi Lahan  Petani di Kota Mataram sedang memanen padi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berdasarkan Survei Kerangka Sampel Area (KSA) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) NTB, realisasi luas panen padi sepanjang Januari hingga Desember 2022 mencapai 270,09 ribu hektare. Luas areal panen padi mengalami penurunan sebesar 6.120 hektare atau 2,22 persen dibandingkan tahun 2021 sebesar 276,21 ribu hektare.

Produksi padi di Provinsi NTB sepanjang Januari hingga Desember 2022 mencapai 1,45 juta ton gabah kering giling (GKG). Meskipun luas areal panen padi berkurang 6.120 hektare, tetapi produksi padi mengalami kenaikan sebanyak 33,39 ribu ton GKG atau 2,35 persen dibandingkan 2021 sebesar 1,42 juta ton GKG. BPS NTB mencatat produksi padi tertinggi pada 2022 terjadi pada bulan Maret, yaitu sebesar 467,69 ribu ton GKG sementara produksi terendah terjadi pada bulan Januari, yaitu sekitar 27,41 ribu ton GKG.

Peningkatan produksi padi yang cukup besar pada 2022 terjadi di beberapa wilayah potensi penghasil padi seperti Sumbawa, Lombok Tengah, dan Lombok Barat. Di sisi lain, beberapa kabupaten/kota mengalami penurunan produksi padi yang cukup besar, misalnya Lombok Timur, Dompu, dan Kota Bima.

Tiga kabupaten/kota dengan total produksi padi gabah tertinggi pada 2022 adalah Lombok Tengah, Sumbawa, dan Lombok Timur. Sementara itu, tiga kabupaten/kota dengan produksi padi terendah yaitu Lombok Utara, Kota Mataram, dan Kota Bima.

Baca Juga: Setelah Bertemu Gubernur, Kepala Distanbun NTB Batal Pensiun Dini

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya