Marak Rokok Ilegal, Pj Gubernur NTB Perintahkan Sisir Jalur Tikus

Peredaran rokok ilegal sebabkan alokasi DBHCHT turun

Mataram, IDN Times - Peredaran rokok ilegal di Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menjadi perhatian serius. Selama tahun 2023, Bea Cukai Mataram mencatat 364 penindakan terhadap produk tembakau ilegal, menyita 6.305.414 batang rokok ilegal dan 112.152 gram tembakau iris. Hal ini menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp4,315 miliar.

Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi memberikan instruksi kepada Satpol PP dan Biro Ekonomi Setda NTB untuk melakukan penyisiran terhadap jalur-jalur tikus masuknya rokok ilegal ke wilayah NTB. Gita menegaskan perlunya penanganan tidak hanya pada tingkat penjualan eceran atau warung, tetapi juga pada tahap distribusi awal.

"Dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal tanpa cukai ini, Biro Ekonomi dan Satpol PP terlibat. Kami tidak hanya fokus pada pemberantasan di tingkat penjualan akhir, melainkan juga memerhatikan jalur distribusi awal. Kami perlu memahami bagaimana rokok ilegal dapat masuk ke wilayah kami," ungkap Gita pada konfirmasi di Mataram, Jumat (19/1/2024).

1. Tidak hanya gelar operasi di warung-warung

Marak Rokok Ilegal, Pj Gubernur NTB Perintahkan Sisir Jalur TikusPj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Gita menambahkan bahwa penanganan terhadap rokok ilegal di NTB tidak hanya terbatas pada warung-warung kecil. Penelusuran jalur tikus perlu dilakukan untuk memahami bagaimana rokok ilegal dapat menyusup ke wilayah NTB.

"Kami akan mengidentifikasi jalur masuknya rokok ilegal ini. Kami tidak hanya berfokus pada tingkat penjualan, melainkan kami akan memperhatikan juga sisi distribusinya. Ini merupakan bagian integral dari strategi kami," kata Gita.

Rokok ilegal semakin merajalela di masyarakat karena harganya yang lebih terjangkau dibandingkan rokok legal. Astini (35), seorang pedagang di wilayah Sandubaya Kota Mataram, mengungkapkan bahwa banyak anak muda beralih ke rokok ilegal karena harganya yang jauh lebih murah.

Contohnya, Astini menyebutkan bahwa satu slop rokok tanpa cukai dijual seharga Rp85 ribu dengan isi 20 batang, sedangkan harganya per bungkus hanya Rp16 ribu.

Baca Juga: Tertinggi Kedua Nasional, Angka Kebutaan di NTB Capai 37.533 Kasus

2. Harga yang lebih murah menjadi penyebab maraknya rokok ilegal

Marak Rokok Ilegal, Pj Gubernur NTB Perintahkan Sisir Jalur TikusOperasi berantas rokok ilegal di warung. (dok. Satpol PP NTB)

Astini juga mengungkapkan bahwa rokok murah seringkali diborong oleh tim sukses calon legislatif untuk dibagikan kepada masyarakat selama kampanye, mengingat harganya yang lebih terjangkau dibandingkan rokok legal.

Firman, seorang perokok di Kota Mataram, juga mengakui bahwa ia beralih ke rokok ilegal karena harganya yang lebih ekonomis. Ia menyatakan bahwa dari segi rasa, rokok ilegal tidak terlalu berbeda dengan rokok legal.

Rokok ilegal dapat dengan mudah dikenali berdasarkan perbedaan mendasar dengan rokok legal. Rokok legal memiliki pita cukai yang dilekatkan pada kemasannya, sementara rokok ilegal merupakan rokok polos tanpa pita cukai.

Pita cukai pada rokok legal memiliki desain tertentu, termasuk hologram dan cetakan yang jelas dan tajam, sementara pada rokok ilegal, desain dan warnanya cenderung memudar atau tidak jelas, mirip dengan kertas print biasa.

3. Pemberantasan rokok ilegal cukup kompleks

Marak Rokok Ilegal, Pj Gubernur NTB Perintahkan Sisir Jalur TikusTembakau iris tanpa cukai. (dok. Satpol PP NTB)

Ali Surya Putra, Pejabat Fungsional Bea Cukai Mataram menyatakan, pemberantasan rokok ilegal di NTB memang kompleks. Rokok ilegal dikirimkan melalui jasa pengiriman dari Batam dan Pulau Jawa, terutama dengan maraknya e-commerce.

"Keberhasilan e-commerce memiliki dampak ganda, menguntungkan di satu sisi namun membuka celah bagi pengiriman rokok ilegal di sisi lain," kata Ali.

Maraknya peredaran rokok ilegal menyebabkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk NTB turun pada tahun 2023, mencapai Rp420 miliar dibandingkan dengan Rp430 miliar lebih pada tahun sebelumnya.

Iswandi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, menjelaskan bahwa penurunan alokasi DBHCHT disebabkan oleh peredaran rokok ilegal yang meluas. Pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum guna mencegah penyebaran rokok ilegal.

Iswandi menekankan perlunya peningkatan efektivitas sosialisasi dan memastikan penerapan hukum yang lebih ketat. Ia berharap bahwa pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Paokmotong, Lombok Timur, dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di NTB.

"Mudah-mudahan dengan hadirnya KIHT, masyarakat akan lebih memilih rokok legal daripada ilegal. Sosialisasi perlu diperkuat dengan penegakan hukum yang lebih tegas," ujarnya.

Baca Juga: 25 Pasien DBD di NTB Meninggal, Ada 3.447 Kasus Sepanjang 2023

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya