Maju Pilgub, Pj Gubernur NTB Mundur Paling Lambat 16 Juli 2024

Pj Gubernur NTB telah terima surat edaran Mendagri

Mataram, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi menyatakan siap mundur dari jabatannya karena ikut maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tanggal 16 Mei 2024, penjabat kepala daerah yang maju pada kontestasi Pilkada serentak 2024, harus mengundurkan diri paling lama 40 hari sebelum tanggal pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sebagaimana tertuang dalam surat edaran Mendagri tanggal 16 Mei 2024, antara lain, saya wajib mengundurkan diri paling lama 40 hari sebelum melakukan tanggal pendaftaran. Tanggal pendaftaran pada 27 Agustus 2024. 40 hari sebelum tanggal pendaftaran itu jatuh pada 16 Juli 2024. Saya siap mengundurkan diri," tegas Gita dikonfirmasi usai Sangkep Karye Majelis Adat Sasak di Mataram, Kamis (23/5/2024).

1. Respons laporan Bawaslu ke KASN

Maju Pilgub, Pj Gubernur NTB Mundur Paling Lambat 16 Juli 2024Kantor Bawaslu NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir))

Gita juga merespons terkait dugaan pelanggaran netralitas ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bawaslu NTB telah melaporkan Pj Gubernur NTB ke KASN terkait dugaan pelanggaran netralitas sebagai ASN.

Sebelumnya, Gita dilaporkan ke Bawaslu NTB karena menghadiri acara partai politik di DPP Partai Golkar. Gita juga terendus mengambil formulir pendaftaran pada salah satu partai politik untuk menjadi Bakal Calon Gubernur NTB 2024.

"Nanti saya bawakan Bawaslu ada surat edaran dari Mendagri tanggal 16 Mei 2024. Ada mekanismenya kalau mengundurkan diri. Jadi selama ini, saya menjaga status saya sebagai Pj, tidak ingin saya ada kegaduhan-kegaduhan, ikhtiar tetap saya jalankan sesuai dengan kewajiban saya sebagai warga negara yang sedang tidak dicabut hak politiknya," jelas Gita.

Baca Juga: Diduga Langgar Netralitas, Pj Gubernur NTB Dilaporkan ke KASN

2. Tidak melanggar netralitas ASN

Maju Pilgub, Pj Gubernur NTB Mundur Paling Lambat 16 Juli 2024Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Gita menegaskan ada mekanisme jika seorang ASN mengundurkan diri apabila maju dalam kontestasi Pilkada. Dijelaskan, pemilihan legislatif dan pemilihan eksekutif atau kepala daerah merupakan dua hal yang berbeda.

Dalam pemilihan legislatif, pesertanya adalah masyarakat yang disaring melalui partai politik. Tidak semua masyarakat bisa ikut pemilihan legislatif, tetapi harus menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA).

Sedangkan ASN, jika ingin maju dalam pemilihan legislatif maka harus mengundurkan diri. Sedangkan pemilihan eksekutif, baik presiden dan kepala daerah, merupakan upaya memanggil putra dan putri bangsa atau daerah terbaik untuk menjadi pemimpin.

Partai politik adalah universitas untuk menghasilkan calon pemimpin bangsa dan daerah. Partai politik juga merupakan kendaraan untuk menghantarkan putra dan putri daerah terbaik menuju jabatan politik. Partai politik dalam mencari putra daerah terbaik, calon kepala daerah bisa berasal dari kader dan non kader.

"Sumber rekrutmen kepemimpinan nasional, selain politisi adalah birokrasi, akademisi, TNI/Polri yang bisa menjadi pemimpin bangsa dan daerah. Tetapi berlaku ketentuan dan syarat. Kalau mau maju, ada mekanisme pengunduran diri. Jadi sepanjang warga negara tidak dicabut hak politiknya, punya hak memilih dan dipilih," jelas Gita.

3. Bawaslu laporkan Pj Gubernur NTB dan Jubir Kemlu ke KASN

Maju Pilgub, Pj Gubernur NTB Mundur Paling Lambat 16 Juli 2024Jubir Kemlu Lalu Muhamad Iqbal. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ketua Bawaslu NTB Itratip menjelaskan Pj Gubernur NTB dilaporkan ke KASN pada pertengahan Mei lalu. Bukan hanya Pj Gubernur NTB, tetapi Bawaslu juga melaporkan Jubir Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Lalu Muhamad Iqbal yang terendus mendaftar ke sejumlah partai politik untuk maju Pilgub NTB 2024.

Bawaslu melakukan pengecekan dimana saja Iqbal mendaftar ke partai politik. Kemudian yang bersangkutan apakah berstatus ASN atau tidak.

"Tapi teman-teman Bawaslu sudah melakukan penelusuran terkait itu. Bawaslu melakukan penelusuran terhadap ASN, tidak hanya Pj Gubernur NTB tetapi seluruh ASN yang pernah mendaftar di partai politik. Oleh Bawaslu NTB dan Bawaslu kabupaten/kota sudah meneruskan informasi itu ke KASN," ungkap Itratip.

Jika masyarakat menemukan ada ASN yang terlibat atau mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah, dipersilakan untuk dilaporkan ke Bawaslu NTB dan Bawaslu kabupaten/kota.

"Jika hasil pengawasan kita benar menunjukkan benar informasi itu, maka kita laporkan ke KASN," terangnya.

Baca Juga: Gen Z Harus Berani Putus Mata Rantai Politik Uang di Pilkada NTB 2024

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya