Maju Pilgub NTB, Lalu Iqbal Ajukan Pengunduran Diri sebagai ASN Kemlu

Tim Hukum Pasangan Iqbal-Dinda datangi KPU NTB

Mataram, IDN Times - Bakal Calon Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) karena maju dalam kontestasi Pilgub NTB 2024.

Eks Duta Besar Indonesia untuk Turki itu maju Pilgub NTB berpasangan dengan Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri. Hal itu diungkapkan Ketua Tim Hukum Pasangan Iqbal-Dinda, Nasrullah usai bertemu Komisioner KPU NTB di Mataram, Senin (29/7/2024).

"Iya, sudah mengajukan pengunduran diri," kata Nasrullah.

1. Status ASN belum hilang

Maju Pilgub NTB, Lalu Iqbal Ajukan Pengunduran Diri sebagai ASN Kemluilustrasi ASN (Dok. Humas Pemkot Bandung)

Nasrullah menjelaskan pengajuan surat pengunduran diri bukan berarti status ASN Lalu Iqbal yang saat ini menjadi Juru Bicara (Jubir) Kemlu langsung hilang. Status ASN Lalu Iqbal akan hilang setelah resmi ditetapkan sebagai Calon Gubernur NTB oleh KPU.

Selain itu, masalah administrasi pengunduran diri seorang ASN bukan ditangani satu instansi. Proses pengunduran diri itu diproses oleh sejumlah instansi yang berbeda.

"Sudah ada batas waktu yang ditetapkan KPU untuk batas pengunduran diri, kalau tidak salah sampai lima hari setelah penetapan pasangan calon," jelasnya.

Baca Juga: Kejati NTB Atensi Molornya Pengerjaan Proyek Bendungan Meninting

2. Surat pernyataan mengundurkan diri dari ASN dilampirkan saat mendaftar ke KPU

Maju Pilgub NTB, Lalu Iqbal Ajukan Pengunduran Diri sebagai ASN Kemluilustrasi list tempat wisata (pexels.com/freepik)

Nasrullah menambahkan pada saat pendaftaran ke KPU, surat pernyataan mengundurkan diri sebagai ASN menjadi salah satu persyaratan yang dilampirkan. Selain itu juga dilampirkan bukti surat pengajuan pengunduran diri sebagai ASN.

Bukti surat pengajuan pengunduran diri itu untuk menegaskan bahwa benar calon bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN. "Maka dokumen-dokumen itu menjadi syarat mutlak," terang Nasrullah.

Nasrullah menyatakan semua proses telah diantisipasi dari awal. Supaya tidak ada celah yang berdampak pada persoalan hukum di kemudian hari. Untuk itu, Tim Hukum Pasangan Iqbal-Dinda mendatangi KPU NTB untuk berdiskusi mengenai persyaratan-persyaratan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2024.

"Banyak hal kami diskusikan untuk mencegah potensi yang berakibat buruk di kemudian hari," tandas Nasrullah.

3. Pasangan Iqbal-Dinda kantongi tiket maju Pilgub NTB 2024

Maju Pilgub NTB, Lalu Iqbal Ajukan Pengunduran Diri sebagai ASN KemluPlt Ketua Umum PPP Mardiono saat penyerahan rekomendasi dukungan kepada pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri di Jakarta, Kamis (25/7/2024). (dok. Istimewa)

Hingga saat ini, baru dua pasangan Cagub dan Cawagub telah mengantongi tiket untuk maju Pilgub NTB 2024. Yaitu, pasangan Iqbal-Dinda yang diusung Partai Gerindra, PPP dan PAN. Kemudian pasangan Zulkieflimansyah dan Suhaili FT aliaa Zul-Uhel yang diusung PKS, Hanura, Nasdem dan Demokrat.

Untuk dapat mengusung pasangan Cagub dan Cawagub pada Pilgub NTB 2024, minimal mendapat dukungan parpol sebanyak 13 kursi di DPRD NTB. Adapun perolehan kursi parpol di DPRD NTB berdasarkan hasil Pileg 2024, yaitu Golkar 10 kursi, Gerindra 10 kursi, PKS 8 kursi, PPP 7 kursi, Demokrat 6 kursi, PKB 5 kursi, Nasdem 5 kursi, PAN 4 kursi, PDIP 4 kursi, Perindo 3 kursi, PBB 2 kursi dan Hanura 1 kursi.

Saat ini, tinggal PKB dan Golkar yang belum mengeluarkan rekomendasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang diusung pada Pilgub 2024.

Baca Juga: Majelis Adat Sasak Kecam Perempuan Live TikTok Pamerkan Konten Porno

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya