Lebaran Topat Pakai Mobil Pikap Masuk Mataram, Siap-siap Kena Tilang!

Terancam penjara dua bulan atau denda Rp500 ribu

Mataram, IDN Times - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram akan menindak pengemudi mobil pikap atau kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang masuk ke Kota Mataram dan Lombok Barat pada saat Lebaran Topat, Rabu (17/4/2024). Hal ini dilakukan untuk memberikan keamanan dan keselamatan kepada masyarakat yang merayakan tradisi Lebaran Topat.

Mobil pikap dilarang digunakan untuk mengangkut penumpang sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi yang melanggar siap-siap kena tilang dan terancam hukuman penjara dua bulan atau denda Rp500 ribu.

1. Cegah kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa

Lebaran Topat Pakai Mobil Pikap Masuk Mataram, Siap-siap Kena Tilang!pixabay

Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat. Bahwa dilarang keras menggunakan pikap atau kendaraan terbuka untuk mengangkut orang atau penumpang

"Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya laka lantas yang mengakibatkan adanya korban jiwa atau fatalitas korban," kata Bowo.

Masyarakat diharapkan tertib mengendarai kendaraan serta dilengkapi dengan surat-sura berkendara. Kemudian, tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Karena dapat mempengaruhi kenyamanan masyarakat atau pengendara lainnya.

Baca Juga: Ini Modus Kasus Eksploitasi Anak Jalanan yang Terjadi di Mataram 

2. Penyekatan di pintu masuk Kota Mataram

Lebaran Topat Pakai Mobil Pikap Masuk Mataram, Siap-siap Kena Tilang!Imbauan yang dikeluarkan Satlantas Polresta Mataram. (dok. Istimewa)

Apabila ditemukan pada saat Lebaran Topat pengendara melanggar ketentuan tata tertib lalu lintas seperti menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, maka akan dilakukan penindakan.

Tindakan itu berupa pemberian sanksi tilang dan penyitaan kendaraan yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Sedangkan bila ditemukan mobil pikap yang membawa penumpang akan diputarbalikkan di pos-pos pantau penyekatan arus lalu lintas yang menuju pintu masuk wilayah Kota Mataram.

“Kami sangat berharap pada pelaksanaan tradisi Lebaran Topat, masyarakat pengguna jalan mematuhi tata tertib lalu lintas demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan kita bersama,” harapnya.

3. Polisi mulai perketat masuknya mobil pikap ke Kota Mataram

Lebaran Topat Pakai Mobil Pikap Masuk Mataram, Siap-siap Kena Tilang!Mobil pikap yang dipakai mengangkut penumpang. (dok. Istimewa)

Sementara itu, petugas Pos Pelayanan Narmada Operasi Ketupat Rinjani 2024 Polresta Mataram mulai memperketat masuknya mobil pikap atau kendaraan bak terbuka yang dilarang peruntukannya mengangkut penumpang ke wilayah Kota Mataram pada Minggu (14/4/2024).

Hal ini dilakukan oleh petugas demi keselamatan berlalu lintas di jalan raya saat masuk wilayah hukum Polresta Mataram. Kaposyan Narmada Operasi Ketupat Rinjani 2024 Iptu Dewa Gede Mudra bersama 18 personel gabungan Pos Pelayanan Narmada turun memberikan imbauan dan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi.

"Sebagaimana kita kita ketahui sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Angkutan bak terbuka bukan untuk angkutan orang," terang Mudra.

Imbauan akan terus diberikan agar setiap pengemudi paham aturan bahwa membawa penumpang dengan mobil bak terbuka, risiko ancaman kecelakaannya lebih tinggi.

Baca Juga: Stabilkan Harga, Pertamina Tambah Pasokan 253.440 LPG Subsidi di NTB

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya