KPU NTB Siap Hadapi 11 Gugatan Sengketa Pileg 2024 di MK

KPU NTB siapkan bukti-bukti

Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB menyatakan siap menghadapi 11 gugatan sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU NTB Khuwailid mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan alat bukti untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan para pemohon.

"Terkait dengan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), kita insya Allah siap untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan pemohon. Termasuk terkait kesiapan kita dalam menyusun alat bukti. Sekarang Divisi Teknis dan Hukum sedang melakukan persiapan di Jakarta," kata Khuwailid dikonfirmasi di Mataram, Rabu (24/4/2024).

1. Sudah dilakukan penyandingan data selisih hasil Pileg

KPU NTB Siap Hadapi 11 Gugatan Sengketa Pileg 2024 di MKKetua KPU NTB Khuwailid. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dari 11 gugatan sengketa Pileg 2024, kata Khuwailid, semuanya terkait dengan selisih perolehan suara. Persoalan mengenai selisih perolehan suara peserta pemilu sebenarnya sudah dilakukan penyandingan data pada saat rekapitulasi di tingkat PPK, kabupaten/kita sampai provinsi.

"Tetapi kita juga tidak bisa meminta kepada para pihak untuk tidak digugat. Itu haknya, silakan saja. Nanti seluruh permohonan itu, kita sampaikan jawaban dan bukti atas seluruh proses yang didalilkan para pemohon," ucapnya.

Baca Juga: KPU NTB Rekrut Ulang 585 PPK untuk Pilkada Serentak 2024

2. Sidang MK direncanakan pada 29 April 2024

KPU NTB Siap Hadapi 11 Gugatan Sengketa Pileg 2024 di MKHasil pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat provinsi NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mantan Ketua Bawaslu NTB ini menyebutkan bahwa ada 11 gugatan sengketa Pileg dari NTB yang diajukan ke MK. Tahap persidangan di MK nantinyabakan didahului tahap pendahuluan.

"Jadi nanti sidang pemeriksaan pendahuluan itu apakah permohonan itu akan diperiksa pada pokok perkara atau tidak. Jadi gugatan yang 11 itu akan terverifikasi oleh MK. Apakah itu masuk pemeriksaan pokok perkara atau tidak," terangnya.

Pada sidang yang akan digelar 29 April 2024, baru pada tahap pemeriksaan permohonan. Khuwailid menegaskan sidangnya belum masuk pokok perkara.

3. Bawaslu NTB akan sampaikan hasil pengawasan faktual

KPU NTB Siap Hadapi 11 Gugatan Sengketa Pileg 2024 di MKKomisioner Bawaslu NTB Umar Achmad Seth. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara, Komisioner Bawaslu NTB Umar Achmad Seth mengatakan pihaknya telah membuat keterangan tertulis yang nantinya akan diserahkan ke MK. Keterangan tertulis yang dibuat Bawaslu NTB terkait hasil pengawasan faktual di lapangan.

Umar menjelaskan 11 gugatan sengketa dari NTB yang ditangani MK terkait dugaan kecurangan suara hasil Pileg 2024. Gugatan sengketa hasil Pileg itu antara lain dilayangkan Calon DPD RI Dapil NTB TGH. Lalu Gede Sakti.

"Dia persoalkan suaranya yang hilang di beberapa daerah di NTB, salah satunya di Lombok Barat," tutur Umar.

Ada juga gugatan yang dilayangkan antar Caleg PKS di Sekotong Lombok Barat. Kemudian, gugatan yang dilayangkan Caleg DPR RI Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa dari PAN. Selain itu, gugatan juga dilayangkan Caleg Hanura Dapil IV Kabupaten Bima, Caleg Demokrat Kota Mataram, Caleg Gerindra di Kabupaten Bima dan lainnya.

Keterangan yang disampaikan Bawaslu bisa saja menguntungkan salah satu pihak, apakah itu peserta pemilu atau KPU. Ia menjelaskan Bawaslu akan menyampaikan peristiwa faktual sesuai hasil pengawasan di lapangan pada Pemilu 2024 lalu.

Baca Juga: Promo Khusus Tiket MotoGP Mandalika 2024, Dijual Mulai Rp350 Ribu

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya