KPU NTB Rekrut Ulang 585 PPK untuk Pilkada Serentak 2024

KPU juga akan rekrut ribuan PPS

Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB merekrut ulang sebanyak 585 petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak 2024. Pengumuman pendaftaran dimulai 23-27 April 3024.

"Kebijakan KPU RI, kita melakukan rekrutmen ulang PPK untuk Pilkada 2024. Jadi kita lakukan rekrutmen terbuka atau open recruirment," kata Komisioner KPU NTB Agus Hilman dikonfirmasi di Mataram, Selasa (23/4/3024).

1. Rekrut 585 PPK dan 3.400 PPS

KPU NTB Rekrut Ulang 585 PPK untuk Pilkada Serentak 2024Petugas KPPS di Kota Mataram menggotong kotak suara usai penghitungan surat suara, Kamis (16/2/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hilman menyebutkan jumlah petugas PPK yang akan direkrut sebanyak 585 orang yang tersebar di 117 kecamatan di wilayah NTB. Setelah rekrutmen PPK, nantinya akan dilanjutkan dengan rekrutmen sekitar 3.400 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan se-NTB.

"Itu setelah terbentuk PPK. Setelah itu kita lanjut lagi pembentukan PPS," imbuhnya.

Hilman menambahkan penyelenggara ad hoc yang pernah bertugas pada Pemilu 2024, harus mendaftar lagi jika ingin menjadi PPPK.

"Sistemnya sama dengan pemilu kemarin, tetap mengunggah dan membuat akun di SIAKBA. Kemudian prosesnya nanti juga sama," terangnya.

Baca Juga: Bawaslu Panggil Pj Gubernur NTB, Buntut Kehadiran di DPP Golkar

2. PPK 'nakal' jadi catatan

KPU NTB Rekrut Ulang 585 PPK untuk Pilkada Serentak 2024KPPS di Pontianak bertugas saat Pemilu. (IDN Times/Teri).

Dalam rekrutmen PPK untuk Pilkada serentak 2024, kata Hilman, KPU NTB akan mempertimbangkan catatan baik dan tidak baik pada pemilu 2024. KPU kabupaten/kota di NTB telah melakukan evaluasi kinerja masing-masing PPK dan PPS pada pemilu 2024 lalu.

"Kita berharap yang kemarin bekerja dengan baik, profesional agar bisa terlibat kembali tentu akan kami pertimbangkan. Pasti akan menjadi catatan kami jika memang penyelenggara yang tidak bekerja profesional, dan tidak menjaga integritas," ucapnya.

3. Tahapan Pilkada 2024

KPU NTB Rekrut Ulang 585 PPK untuk Pilkada Serentak 2024KPU Sumatera Selatan

KPU telah menerbitkan PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Dalam PKPU No. 2 Tahun 2024, pendaftaran Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub), Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dimulai pada 27 - 29 Agustus 2024.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dimulai pada tanggal 26 Januari 2024. Sementara hari pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai pada 27 - 29 Agustus 2024. Sedangkan kampanye dijadwalkan mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024 atau kurang lebih selama dua bulan.

Pemprov NTB telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilgub NTB 2024 pada Jumat (13/10/2023) lalu. Pemprov NTB memberikan hibah Pilkada sebesar Rp174 miliar untuk KPU dan Bawaslu NTB.

Anggaran hibah tersebut dialokasikan sebesar 40 persen pada APBD Perubahan 2023 dan 60 persen pada APBD 2024. Dengan rincian hibah untuk KPU sebesar Rp138 miliar dan Bawaslu NTB sebesar Rp36 miliar.

Ada pun rincian hibah anggaran Pilkada untuk KPU NTB sebesar Rp 138 miliar yaitu sebesar Rp55,2 miliar dialokasikan pada APBD Perubahan 2023 dan Rp82,8 miliar pada APBD 2024.

Sedangkan hibah kepada Bawaslu NTB sebesar Rp36 miliar, dengan rincian Rp14,4 miliar dialokasikan pada APBD Perubahan 2023 dan Rp21,6 miliar pada APBD 2024.

Baca Juga: Gita Ariadi Ingatkan Deretan Tugas Penting Pj Bupati Lombok Barat

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya