KPU NTB Investigasi Dugaan Kecurangan Pileg 2024 di Sekotong

Tunggu rekomendasi Bawaslu

Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB menginvestigasi dugaan kecurangan penghitungan suara Pileg 2024 di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Komisioner KPU NTB Mastur mengatakan dugaan kecurangan yang terjadi di Sekotong menjadi perhatian publik.

Secara normatif, KPU NTB memantau dan berjalan tegak lurus sesuai aturan yang ada. Ada pun isu atau opini yang berkembang di publik, terkait dugaan pencurian suara diserahkan penyelesaiannya secara hukum oleh partai-partai yang merasa dirugikan.

"Teman-teman sekarang melakukan investigasi. Kita komunikasi dengan KPU Lombok Barat yang menjadi leading sector. Kita tidak dalam posisi mencurigai atau apa. Tapi kita lihat fakta lapangan saja nanti apa yang terjadi di lapangan," kata Mastur dikonfirmasi di Kantor KPU NTB, Selasa (27/2/2024).

1. Konfirmasi KPU Lombok Barat

KPU NTB Investigasi Dugaan Kecurangan Pileg 2024 di SekotongPSU Pilpres di TPS 15 Kelurahan Turida Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, Sabtu (24/2/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam proses pemungutan suara hingga rekapitulasi suara sampai di tingkat kecamatan, kata Mastur, tentunya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan. Sehingga mereka pasti mengetahui apa yang terjadi di lapangan.

Mastur menyatakan nantinya KPU juga akan melihat rekomendasi yang diberikan Bawaslu. "Apa yang mereka temukan, unsur-unsur apa yang memungkinkan untuk tindak lanjutnya. Jelas peraturannya, tahapan yang ditempuh. Kita tunggu saja seperti apa," imbuh Mastur.

Mastur menambahkan pihaknya juga akan mendengarkan informasi dari KPU Lombok Barat dan berbagai pihak. KPU Lombok Barat akan dikonfirmasi terkait peristiwa yang sesungguhnya terjadi di Sekotong.

Baca Juga: 6 Petinggi Parpol NTB Laporkan Pencurian Suara Pileg 2024 di Sekotong

2. Tidak mungkin dilakukan PSU

KPU NTB Investigasi Dugaan Kecurangan Pileg 2024 di SekotongKantor KPU NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pihaknya menunggu kelanjutan proses laporan yang dilayangkan enam petinggi partai politik NTB terkait dugaan kecurangan di Sekotong Lombok Barat. Terkait tuntutan agar dilakukan penghitungan suara ulang mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga kecamatan, Mastur mengatakan PSU sudah tidak memungkinkan dilakukan.

Karena batas waktu dilakukan PSU adalah 10 hari pascapencoblosan atau 24 Februari 2024. Hal yang memungkinkan adalah kasus tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tapi itu tidak kita harapkan, diselesaikan secara baik di sini. Apa yang mungkin bisa diselesaikan. Kalau tidak bisa, itu hak setiap orang untuk lanjut ke MK," tuturnya.

3. Pleno KPU Lombok Barat tetap berlanjut sesuai tahapan

KPU NTB Investigasi Dugaan Kecurangan Pileg 2024 di SekotongPetinggi enam parpol di NTB melaporkan dugaan kecurangan Pileg 2024 di Kecamatan Sekotong Lombok Barat, Senin malam (26/2/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Meski ada dugaan kecurangan penghitungan suara Pileg 2025 di kecamatan Sekotong Lombok Barat, Mastur mengatakan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten akan tetap berjalan sesuai tahapan yang sudah ada.

"Cuma kita tegaskan pleno kabupaten diupayakan setelah kecamatan selesai semua. Tidak ada pleno kabupaten kalau belum kecamatan selesai," tegasnya.

Sebelumnya, enam petinggi parpol di NTB melaporkan dugaan pencurian suara hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat ke Polda NTB, Senin malam (26/2/2024). Mereka diterima Karo Ops Polda NTB Kombes Pol Abu Bakar Tertusi.

Keenam petinggi parpol itu adalah Ketua DPD Gerindra NTB Pathul Bahri, Ketua DPD Demokrat NTB Indra Jaya Usman, Ketua DPW PPP NTB Muzihir, Ketua DPW PKS NTB Yek Agil, Ketua DPW PKB NTB Lalu Hadrian Irfani dan Ketua DPW PAN NTB Muazzim Akbar.

Ketua DPD Partai Gerindra NTB Pathul Bahri mengatakan keenam pimpinan parpol bersilaturahmi dengan Polda NTB sekaligus menyampaikan dugaan kecurangan Pileg 2024 di Kecamatan Sekotong Lombok Barat. Pathul mengatakan demokrasi harus berjalan sesuai harapan banyak orang.

Pathul menyebut jumlah pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) di Kecamatan Sekotong Lombok Barat sebanyak 48.511 orang. Dari jumlah pemilih sebanyak itu, sebesar 99 persen suara diraih oleh satu parpol.

Menurutnya, ada kecurangan dalam penghitungan suara Pileg di Kecamatan Sekotong, karena tidak mungkin 99 persen suara diraih hanya oleh satu parpol.

Berdasarkan data perolehan suara partai politik dan calon DPRD NTB Dapil NTB 2 Lombok Barat dan Lombok Utara di Kecamatan Sekotong diraih Partai Golkar sebanyak 47.894 suara.

Di Kecamatan Sekotong, ada dua caleg Golkar yang meraih suara terbanyak yaitu nomor urut 1 Lalu Ahmad Ismail sebanyak 22.026 suara dan nomor Lalu Irwansyah Triadi sebanyak 25.847 suara. Sedangkan caleg lainnya ada yang mendapatkan nol suara, satu suara dan tiga suara pada parpol yang sama.

Baca Juga: Pj Gubernur NTB: MotoGP Mandalika 2024 Ditargetkan 80 Ribu Penonton

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya