KPU NTB Ditenggat Tuntaskan Pleno Rekapitulasi Suara hingga 10 Maret

Dua kabupaten belum tuntaskan pleno rekapitulasi suara

Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tenggat waktu kepada KPU Provinsi NTB untuk menuntaskan pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 hingga 10 Maret mendatang. KPU NTB mulai melaksanakan rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada Selasa (5/3/2024).

Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid mengatakan pada hari ini dilakukan rapat pleno rekapitulasi suara untuk tiga kabupaten/kota, yaitu Kota Bima, Kabupaten Lombok Utara dan Kota Mataram.

"Kita sudah menyelesaikan satu kabupaten yaitu Kota Bima untuk seluruh jenis pemilunya. Semua berjalan lancar, pertanyaan yang diajukan Bawaslu, semua bisa dijelaskan oleh KPU Kota Bima," kata Khuwailid di Mataram, Selasa (5/3/2024).

1. Dua kabupaten harus menuntaskan pleno hari ini

KPU NTB Ditenggat Tuntaskan Pleno Rekapitulasi Suara hingga 10 MaretKetua KPU NTB Muhammad Khuwailid. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Meskipun dua kabupaten belum menuntaskan rapat pleno di tingkat kabupaten/kota, tetapi Khuwailid mengatakan pleno tingkat provinsi tetap dimulai. Dua kabupaten yang belum menuntaskan rapat pleno sampai siang tadi adalah Kabupaten Bima dan Lombok Tengah.

Belum tuntasnya pleno tingkat kabupaten/kota di Kabupaten Bima dan Lombok Tengah karena masih ada beberapa kecamatan yang belum menyelesaikan proses rekapitulasi. Tetapi, kata Khuwailid, sesuai surat dari KPU RI, rekapitulasi di dua kabupaten itu harus tuntas Selasa hari ini.

"Kalau kabupaten ini hari terakhir rekapitulasi suara sesuai surat dari KPU RI bahwa pleno untuk kabupaten/kota, hari ini terakhir diselesaikan. Kita di provinsi mengambil waktu mulai rekapitulasi hari ini. Karena batas akhir di KPU NTB itu tanggal 10 Maret 2024," jelasnya.

Baca Juga: Gaji Menggiurkan, Ratusan Anak Muda NTB Bersaing Magang ke Jepang

2. Lebih awal lakukan rekapitulasi suara di tingkat provinsi

KPU NTB Ditenggat Tuntaskan Pleno Rekapitulasi Suara hingga 10 MaretProses rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat provinsi NTB di Mataram, Selasa (5/3/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mantan Ketua Bawaslu NTB ini menjelaskan KPU NTB mengambil waktu lebih awal untuk melakukan rekapitulasi suara Pemilu 2024. Hal ini dilakukan berdasarkan pantauan dinamika yang terjadi dalam proses rekapitulasi di kabupaten/kota.

"Dengan mitigasi seperti itu, paling lambat tanggal 10 Maret bisa tuntas rekapitulasi suara di tingkat provinsi. Tetapi kita usahaka bisa diselesaikan sebelum tanggal 10 Maret," ucapnya.

3. Antisipasi adanya keberatan yang belum terselesaikan di kabupaten/kota

KPU NTB Ditenggat Tuntaskan Pleno Rekapitulasi Suara hingga 10 MaretIlustrasi bendera parpol peserta pemilu 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Khuwailid menambahkan pihaknya menggelar pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 lebih awal sebagai langkah antisipasi munculnya persoalan rekapitulasi di kabupaten/kota. Misalnya, ada kejadian khusus atau keberatan peserta pemilu yang belum terselesaikan di pleno tingkat kabupaten/kota.

Sehingga dengan waktu yang ada, persoalan yang kemungkinan muncul dapat diselesaikan pada pleno rekapitulasi suara di tingkat provinsi. Sesuai jadwal, pada Rabu besok (6/3/2024), rekapitulasi suara tingkat provinsi untuk Lombok Barat, Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat.

Kemudian pada Kamis (7/3/2024), pleno rekapitulasi suara untuk Kabupaten Dompu dan Lombok Timur. Selanjutnya pada Jumat (8/3/2024), pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 untuk Kabupaten Bima dan Kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga: Gaji di Bawah UMP, Guru Honorer di NTB ini Nyanyi Keliling Kafe

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya