KPU Kota Mataram Putuskan 6 TPS Pemungutan Suara Ulang Pilpres

PSU digelar pada 24 Februari 2024

Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram memutuskan 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024. Ketua KPU Kota Mataram Edy Putrawan menjelaskan pihaknya sudah menggelar rapat pleno pada Selasa (20/2/2024).

Berdasarkan keputusan pleno, KPU Kota Mataram akan mengelar pemungutan suara ulang di enam TPS pada 24 Februari 2024. Yaitu, TPS 1 dan 20 Kelurahan Mandalika Sandubaya, TPS 15 dan 17 Turida Sandubaya, TPS 22 Karang Baru Selaparang dan TPS 13 Pagutan Barat Kota Mataram.

1. Gara-gara pemilih luar daerah menggunakan hak pilih di 6 TPS

KPU Kota Mataram Putuskan 6 TPS Pemungutan Suara Ulang PilpresIlustrasi warga di Kota Mataram menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Edy menjelaskan sebelumnya KPU Kota Mataram telah menerima surat saran dan perbaikan dari pengawas TPS di enam TPS tersebut. Pengawas TPS menyarankan KPU Kota Mataram menggelar PSU, karena ditemukan adanya pemilih yang menggunakan KTP elektronik dengan alamat dari luar daerah yang memberikan suara di enam TPS tersebut.

"Pemilih yang bersangkutan dianggap tidka memiliki hak menggunakan hak pilihnya di TPS yang bersangkutan, karena tidak terdaftar di DPT, DPTb dan tidak masuk kategori daftar pemilih khusus (DPK)," terangnya.

Baca Juga: Bekerja 24 Jam, Seorang Petugas KPPS di Mataram Keguguran 

2. PSU hanya untuk Pilpres

KPU Kota Mataram Putuskan 6 TPS Pemungutan Suara Ulang PilpresWarga melihat contoh surat suara Pilpres 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Edy mengungkapkan PSU yang digelar di enam TPS tersebut hanya akan dilakukan untuk pemilihan presiden (Pilpres). Di mana masing-masing pemilik hak suara hanya diberikan satu surat suara untuk Pilpres.

Prosedur PSU sama seperti pemilu sebelumnya. Di mana, para pemilik hak suara akan mendapatkan C pemberitahuan paling lambat sehari sebelum PSU digelar. Nantinya pemilik suara harus menunjukkan C pemberitahuan dan KTP elektronik ke KPPS di TPS masing-masing.

Pemilik hak suara dalam PSU adalah pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) di TPS yang bersangkutan. "Selama PSU digelar, proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan tetap berlangsung," kata Edy.

3. Sembilan TPS juga lakukan PSU

KPU Kota Mataram Putuskan 6 TPS Pemungutan Suara Ulang PilpresIlustrasi warga mencoblos pada salah satu TPS di Kota Mataram pada 14 Februari 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU NTB Halidy menyebutkan ada sembilan TPS pada empat kabupaten/kota yang telah diputuskan oleh KPU untuk digelar pemungutan suara ulang. Sembilan TPS itu tersebar di empat kabupaten/kota di NTB pada Senin (19/2/2024).

Dengan rincian, TPS 14 Desa Pekat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, menggelar PSU pada Senin, 19 Februari 2024. Kemudian TPS 12 Desa Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung Lombok Utara, akan menggelar PSU pada 21 Februari 2024.

Selanjutnya, TPS 14 Desa Lando Kecamatan Terara Lombok Timur akan menggelar PSU pada 23 Februari 2024. Serta 6 TPS di Kabupaten Sumbawa, masing-masing TPS 15 dan TPS 41 Kelurahan Labuhan Sumbawa, TPS 16 Desa Karang Dima, TPS 4 dan TPS 7 Desa Kerato serta TPS 11 Desa Stowe Brang akan menggelar PSU pada 24 Februari 2024.

Baca Juga: Pileg DPR RI Dapil NTB II, Rachmat Hidayat Berpotensi Gagal ke Senayan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya