KPU dan Bawaslu Lombok Tengah Dilaporkan Dugaan Kasus Tipilu

Kasus penggelembungan suara pemilu di Lombok Tengah

Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi NTB, Rabu (13/3/2024).

Kasus dugaan Tipilu ini dilaporkan warga Pringgarata Lombok Tengah, Khaeril Anwar dan diterima staf Bawaslu NTB Bagian Pelaporan Wahyu Rangkuti. Khaeril melaporkan kasus penggelembungan, pengalihan dan pemindahan suara partai politik dan calon legislatif Dapil 8 Lombok Tengah.

"Menurut hemat kami, dia sudah terang benderang melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 532 junto pasal 554 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Karena terjadi penggelembungan, pengalihan, pemindahan suara hampir semua parpol dan caleg di Dapil NTB 8 Lombok Tengah," kata Khaeril di Kantor Bawaslu NTB, Rabu (13/3/2024).

1. Pergeseran suara diketahui setelah adanya sanding data atas rekomendasi Bawaslu NTB

KPU dan Bawaslu Lombok Tengah Dilaporkan Dugaan Kasus TipiluKhaeril Anwar menunjukkan laporan yang disampaikan ke Bawaslu NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Khaeril menjelaskan adanya penggelembungan, pengalihan dan pemindahan suara di Dapil NTB 8 Lombok Tengah setelah dilakukan sanding data pada pleno terbuka KPU NTB, Senin (11/3/2024).

Sanding data yang dilakukan KPU NTB berdasarkan rekomendasi saran perbaikan (Sarper) Bawaslu NTB atas keberatan Partai Nasdem dan PKB.

"Hasilnya sangat mencengangkan terjadi pergeseran suara dari partai A ke partai B, caleg A ke caleg B. Kami selaku warga negara merasa ada tanggungjawab moral untuk bisa menyetop perbuatan ini supaya menjadi pembelajaran dan efek jera bagi demokrasi ke depan," ujar Khaeril.

Baca Juga: Dapat 2,15 Juta Suara, Prabowo-Gibran Menang Telak di NTB

2. Minta segera diproses Gakkumdu

KPU dan Bawaslu Lombok Tengah Dilaporkan Dugaan Kasus TipiluKantor Bawaslu NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir))

Menurut Khaeril, kasus dugaan Tipilu yang dilakukan Komisioner KPU dan Bawaslu Lombok Tengah sangat memalukan. Untuk itu, ia meminta agar Bawaslu NTB segera menindak lanjuti laporan tersebut untuk ditangani Sentra Gakkumdu NTB.

Penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan perbuatan Tipilu agar diberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku. Bawaslu NTB diharapkan dapat menjadi sapu yang dapat membersihkan semua kotoran tanpa membedakan kotoran apa pun dan dari jenis mana pun.

3. Jadi atensi Bawaslu NTB

KPU dan Bawaslu Lombok Tengah Dilaporkan Dugaan Kasus TipiluKetua Bawaslu NTB Itratip. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terpisah, Ketua Bawaslu NTB Itratip mengatakan pihaknya memberikan atensi terkait dugaan penggelembungan suara di Lombok Tengah. Ia memastikan Bawaslu NTB akan menindak lanjuti laporan dugaan kasus Tipilu yang diduga dilakukan penyelenggara pemilu di Lombok Tengah.

Menurut Itratip, kasus dugaan kecurangan Pemilu di Lombok Tengah tersebut harus dibongkar. Untuk dapat membongkar kasus tersebut, masyarakat atau peserta pemilu yang merasa suaranya dicurangi agar melaporkannya ke Bawaslu.

Bawaslu akan sangat terbuka melakukan pendalaman terkait laporan tersebut. "Karena bisa juga dalam proses itu terjadi kesepakatan, pemufakatan jahat antara oknum PPK dengan oknum Panwaslu di kecamatan," terangnya.

Baca Juga: Daftar Nama Anggota DPD RI Dapil NTB Periode 2024-2029

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya