KPK Turun Tangan, Aset Negara Dikuasai Kampus Swasta di Mataram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelesaikan permasalahan aset Pemda Lombok Barat yang dikuasai Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Akademi Manajemen Mataram (AMM). KPK mengingatkan penguasaan aset negara/daerah tanpa membayar sewa bisa masuk ranah pidana khusus atau korupsi.
"Memang dia (STIE AMM) membangun. Kita harus selesaikan secara perdata. Kalau gak bisa secara perdata, kan (masuk) penguasaan aset negara, bisa pidana khusus, bisa lari ke korupsi," kata Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah V, Abdul Haris usai meninjau aset daerah di Kampus STIE AMM di Mataram, Selasa (26/7/2022) sore.
1. Aset yang dipakai STIE AMM harus dikembalikan jadi aset daerah
Haris menegaskan aset yang dipakai oleh kampus swasta di Mataram itu harus dikembalikan ke posisi semula. Jika itu aset daaerah/negara maka harus dikembalikan sebagai aset negara.
Jika pihak kampus membangun fasilitas di atas lahan tersebut maka harus membayar sewa. "Kalau dia membangun tanahnya milik Pemda kita hitung-hitungan. Sewanya berapa tahun dia pakai. Kalau dia mau pakai lagi, dia sewa bikin kontrak baru. Gak seperti perjanjian sebelumnya," terang Haris.
Baca Juga: Waspada! Gelombang 6 Meter Mengancam Perairan Selatan NTB
2. KPK : Ini parah, gak mau bayar sewa
Haris mengatakan KPK mendapatkan informasi pihak STIE SMM tidak membayar sewa atas penggunaan aset milik Pemda Lombok Barat itu. Ia menegaskan STIE AMM harus tetap membayar sewa karena mereka menggunakan aset milik daerah atau negara.
"Kalau ini parah sekali gak bayar sewa sama sekali. Kalau punya niat baik bisa saja memperpanjang lagi menggunakan (aset itu) tapi dengan kontrak baru. Sewa yang belum dibayar ya bayar. Bisa saja nyicil atau bagaimana," ucapnya.
Haris menegaskan pihak STIE AMM tidak diusir dari aset daerah itu. Tetapi perhitungan sewanya harus jelas. Karena lahan yang dipakai merupakan aset negara maka sewanya juga harus jelas. "Kami akan terus monitor permasalahan ini," tandas Haris.
3. Pihak STIE AMM pertanyakan dasar
Sementara itu, Ketua STIE AMM Umar Said mengatakan pihaknya tidak membantah bahwa tanah yang ditempati sebagai Kampus STIE AMM adalah tanah girik yang tercatat pada Pemerintah Daerah Lombok Barat. Pihaknya mendapatkan izin menggunakan tanah seluas kurang lebih 17 Are tersebut berdasarkan SK Bupati Lombok Barat dengan nomor : Kep.259/593/287 tanggal 27 Maret 1986.
"Yang kami persoalkan adalah dalam SK Bupati Lombok Barat dengan nomor : Kep.259/593/287 tanggal 27 Maret 1986 kami diberikan izin hak guna pakai dan akan dikembalikan ke negara atau daerah Lombok Barat kalau sudah tidak digunakan lagi, dan tidak ada menyebutkan tentang keharusan membayar sewa," kata Umar Said dalam pernyataannya di website stieamm.ac.id.
Dikatakan, SK Bupati Lombok Barat nomor : Kep.259/593/287 tanggal 27 Maret 1986 dicabut oleh Bupati Lombok Barat tertanggal 28 September 2020. Tetapi pihaknya diharuskan membayar sewa berlaku surut sejak sepuluh tahun yang lalu yaitu sejak tahun 2010 sampai 2020. Menurutnya tidak jelas dasar pijakan aturannya menggunakan aturan yang mana. Sementara Bupati yang lama tidak pernah mempermasalahkannya.
"Kami ingin mengetahui adanya Peraturan Daerah yang mengharuskan Lembaga Pendidikan untuk membayar sewa tanah yang dikuasai oleh daerah atau negara. Sehingga kalau kami harus membayar sewa tidak melanggar aturan hukum dan jelas peruntukannya," katanya.
Baca Juga: Siapkan Selimut Tebal, Suhu Dingin di NTB Terjadi hingga Agustus