KPK Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB 

KPK periksa PPK Hinga Tim PPHP

Mataram, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebanyak 12 saksi terkait kasus korupsi pembangunan Gedung Shelter Tsunami di dekat Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, Selasa (6/8/2024).

Pemeriksaan belasan saksi dilakukan penyidik KPK sejak pukul 10.00 WITA. Hingga pukul 17.00 WITA, pemeriksaan saksi masih berlangsung di Kantor BPKP Perwakilan NTB. KPK meminjam tempat di Kantor BPKP Perwakilan NTB untuk memeriksa belasan saksi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto yang dikonfirmasi dari Mataram, Selasa (6/8/2024), membenarkan pemeriksaan 12 saksi terkait pengusutan kasus korupsi pembangunan Gedung Shelter Tsunami yang merugikan negara sebesar Rp19 miliar tersebut.

"Iya, pemeriksaannya berlangsung hari ini di Kantor BPKP Perwakilan NTB," kata Tessa.

1. Saksi yang diperiksa mulai dari PPK, konsultan, Pokja dan PPHP

KPK Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB ilustrasi memberikan keterangan (unsplash.com/Van Tay Media)

Tessa menyebutkan jumlah saksi yang diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan NTB sebanyak 12 orang. Mereka terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan menejemen konstruksi, kelompok kerja dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).

PPK yang diperiksa inisial AN, sedangkan konsultan menejemen konstruksi inilah DJI, WP, dan SKM. Sementara Pokja yang diperiksa sebanyak empat orang inisial DJM, AH, IRH, dan IJ. Selanjutnya, Tim PPHP sebanyak tiga orang inisial SHT, MS, dan KS.

Baca Juga: KJRI Ungkap Hasil Autopsi TKI NTB yang Tewas Ditembak di Malaysia

2. Habiskan anggaran Rp21 miliar

KPK Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB ilustrasi uang rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Sebelumnya, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB Ahmadi mengatakan proyek pembangunan gedung shelter tsunami di Lombok Utara itu, tidak memberikan manfaat sama sekali. Pasalnya, proyek yang menghabiskan anggaran Rp21 miliar itu tidak dapat dimanfaatkan.

Ahmadi mengatakan proyek itu dikerjakan pada 2014 dengan sumber anggaran Kementerian PUPR senilai Rp21 miliar. "Gedung itu fungsinya kalau terjadi tsunami, tempat berkumpul, tempat evakuasi sementara," kata Ahmadi.

Ahmadi mengatakan setelah selesai dibangun, Gedung Shelter Tsunami tersebut diragukan strukturnya. Ia mengatakan gedung tersebut gagal konstruksi. Ketika terjadi bencana gempa bumi Lombok 2018, gedung tersebut mengalami kerusakan yang cukup parah.

3. Berbahaya jika digunakan

KPK Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB Ilustrasi gempa (IDN Times/Esti Suryani)

Jika melihat kerusakan gedung tersebut, Ahmadi mengatakan sangat berbahaya apabila dimanfaatkan. Karena menurutnya, gedung itu mengalami kerusakan primer.

"Itu membahayakan orang. Kalau sifatnya kerusakan sekunder gak masalah. Misalnya platnya retak, tinggal ganti selesai. Tapi kalau kerusakan primer, kolom, balok, apalagi fondasi mengalami kerusakan maka harus dihancurkan," ujarnya.

Menurutnya, keberadaan Gedung Shelter Tsunami di Lombok Utara sebenarnya cukup penting. Mengingat daerah itu rawan terjadi gempa bumi dan tsunami.

"Sepanjang garis pantai rawan apabila terjadi tsunami. Daerah seperti Gili Trawangan, Gili Air dan Gili Meno harus ada tempat evakuasi sementara," tandasnya.

Baca Juga: Didongkrak Tambang, Investasi di NTB Semester I 2024 Tembus Rp25,5 T

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya