Kotak Suara Dibakar, 34 TPS di Bima Disarankan Pemungutan Suara Ulang

KPU baru putuskan 9 TPS gelar PSU di NTB

Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB menyatakan pihaknya menyarankan digelar pemungutan suara ulang (PSU) pada 34 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima. Saran perbaikan itu telah disampaikan Bawaslu ke KPU Kabupaten Bima.

"Khusus kasus pembakaran kota suara di Parado Kabupaten Bima 34 TPS, Bawaslu memberikan saran perbaikan pemungutan suara ulang. Sekarang bolanya di KPU. Mereka masih mempelajari saran itu," kata Komisioner Bawaslu NTB Hasan Basri dikonfirmasi di Mataram, Senin (19/2/2024).

1. Tunggu tindak lanjut dari KPU Bima

Kotak Suara Dibakar, 34 TPS di Bima Disarankan Pemungutan Suara UlangTangkapan layar saat surat suara dibakar di salah satu TPS Desa Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima (Dok/Istimewa)

Hasan menjelaskan Bawaslu telah berkoordinasi dengan KPU setempat terkait saran perbaikan agar dilakukan PSU di Kecamatan Parado Bima. Saran perbaikan itu diberikan Bawaslu Bima karena adanya dugaan pelanggaran.

"Jika tak ditindak lanjuti saran perbaikan itu maka kami berikan rekomendasi. Kalau rekomendasi, implikasinya bisa pidana dan etik kalau sudah dalam bentuk rekomendasi," terang Hasan.

Pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari KPU Kabupaten Bima setelah Bawaslu mengirimkan saran perbaikan. Sampai hari ini, pihaknya belum mendapatkan keputusan KPU setempat kapan akan dilaksanakan PSU di Parado Bima.

"Khusus Parado, pemungutan suara ulang. Belum ada jadwalnya. Siapa tahu bisa maju atau mundur karena tergantung logistiknya," tutur Hasan.

Baca Juga: Bawaslu Sarankan KPU Gelar PSU pada 53 TPS di NTB

2. Tersangka pembakaran kotak suara ditahan di Polres Bima

Kotak Suara Dibakar, 34 TPS di Bima Disarankan Pemungutan Suara UlangKomisioner Bawaslu NTB Hasan Basri. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hasan mengungkapkan tersangka pembakaran kotak suara di wilayah Kecamatan Parado telah ditahan di Polres Bima. Menurutnya, hal ini langkah cepat yang dilakukan aparat kepolisian supaya kasus pembakaran kotak suara itu tidak menjalar kemana-mana.

"Itu menjaga kondusivitas daerah biar tidak menjalar kemana-mana. Bagus yang dilakukan Polres Bima supaya kondusivitas kita di NTB berjalan dengan baik. Karena sukses pemilu bukan saja dari hasil tapi juga keamanan," ucapnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU NTB Halidy menyatakan pihaknya masih menunggu pleno yang dilakukan KPU Kabupaten Bima terkait PSU di kecamatan Parado. Namun KPU telah memutuskan PSU pada 9 TPS di empat kabupaten.

3. KPU putuskan 9 TPS gelar pemungutan suara ulang

Kotak Suara Dibakar, 34 TPS di Bima Disarankan Pemungutan Suara UlangBupati Bima, Hj Indah Damayanti Putri saat coblos di TPS 03 Kelurahan Sarae Kota Bima (IDN Times/Juliadin)

Halidy menyebutkan ada sembilan TPS pada empat kabupaten/kota yang telah diputuskan oleh KPU untuk digelar pemungutan suara ulang. Sembilan TPS itu tersebar di empat kabupaten/kota di NTB.

Dengan rincian, TPS 14 Desa Pekat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, menggelar PSU pada Senin, 19 Februari 2024. Kemudian TPS 12 Desa Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung Lombok Utara, akan menggelar PSU pada 21 Februari 2024.

Selanjutnya, TPS 14 Desa Lando Kecamatan Terara Lombok Timur akan menggelar PSU pada 23 Februari 2024. Serta 6 TPS di Kabupaten Sumbawa, masing-masing TPS 15 dan TPS 41 Kelurahan Labuhan Sumbawa, TPS 16 Desa Karang Dima, TPS 4 dan TPS 7 Desa Kerato serta TPS 11 Desa Stowe Brang akan menggelar PSU pada 24 Februari 2024.

Baca Juga: Bawaslu Mataram: Hasil Penghitungan Suara Internal Jangan Dipublikasi

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya