KKP Angkat Bicara Soal Kasus Pengeboran Air Ilegal di Gili Trawangan

KKP: Ekologi sebagai panglima

Mataram, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat bicara soal kasus pengeboran ilegal di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo di Mataram, Rabu (26/6/2024) mengungkapkan dirinya sudah turun ke lokasi melihat tempat yang sudah dipasang garis polisi atau police line.

KKP telah menghentikan sementara aktivitas pengeboran yang dilakukan PT Tiara Citra Nirwana (TCN) di Gili Trawangan. Pengeboran yang dilakukan PT TCN untuk mengolah air laut menjadi air bersih di kawasan Gili Trawangan.

"Saya kemarin sudah lihat tempatnya yang di-police line sudah saya lihat dan dampak ke depannya tempat diving. Kalau bertolak dari itu, ekologi adalah panglima sudah betul. Kita hentikan sementara, direhabilitasi kembali dan kita pastikan izin yang akan datang harus sudah sesuai," kata Victor.

Baca Juga: Pariwisata Gili Trawangan Sekarat, Hotel Tutup Imbas Krisis Air Bersih

1. Ekologi sebagai panglima

KKP Angkat Bicara Soal Kasus Pengeboran Air Ilegal di Gili Trawanganilustrasi istirahat setelah snorkeling (commons.wikimedia.org/Abuziyadjogja)

Victor menegaskan segala aktivitas di kawasan Gili Trawangan, Gili Air dan Gili Meno harus mengedepankan ekologi. Ditegaskan, ekologi adalah panglima. Sehingga segala kegiatan usaha di Gili Trawangan harus sesuai persyaratan, lokasi dan koordinatnya.

"Pak menteri sudah menyatakan ekologi sebagai panglima. Artinya, dengan pertumbuhan masyarakat yang sedemikian banyak, otomatis kegiatan ekonomi akan datang. Jadi tetap kita kedepankan ekologinya. Kenapa? Kalau ekologi rusak, orang akan tinggalkan Gili Trawangan itu," terangnya.

Menurutnya, ekosistem laut di Gili Trawangan harus dijaga. Jangan sampai Gili Trawangan hanya menjadi cerita di kemudian hari karena ekologinya rusak. Karena orang tidak akan mau datang lagi jika ekologi sudah rusak.

Baca Juga: Jorok! Turis Asing Kencing Sembarangan di Pelabuhan Gili Trawangan

2. Dokumen persyaratan harus lengkap

KKP Angkat Bicara Soal Kasus Pengeboran Air Ilegal di Gili Trawanganilustrasi dokumen kantor (pexels.com/karolina-grabowska)

Untuk melakukan pengeboran di kawasan Gili Trawangan, dokumen persyaratan harus lengkap. Kemudian juga harus dilihat peruntukannya apakah sudah sesuai atau belum.

"Kalau kita dari kementerian jika dolumen sudah lengkap, kita punya limit waktu dibatasi oleh OSS (Online Single Submission). Kalau belum, berarti ada yang belum tuntas," tandas Victor.

3. Gili Trawangan krisis air bersih

KKP Angkat Bicara Soal Kasus Pengeboran Air Ilegal di Gili TrawanganPhoto by Uber Scuba Gili on Unsplash

PT TCN telah menghentikan layanan air bersih di Gili Trawangan sejak Sabtu, 22 Juni 2024 lalu. Sebanyak 435 sarana akomodasi seperti hotel dan restoran terkena dampak akibat krisis air bersih di Gili Trawangan.

Asisten II Setda NTB Fathul Gani mengatakan persoalan air bersih di Gili Trawangan menjadi atensi Pemprov NTB. "Untuk saat ini memang kita bagaimanapun caranya kita harus mengedepankan masyarakat bisa terlayani kebutuhan dasar terutama air," kata Fathul.

Ia mengatakan pemerintah pusat dan Pemprov NTB akan memback up Pemda Lombok Utara menyelesaikan persoalan air bersih di Gili Trawangan. Dihentikannya sementara pengeboran PT TCN terkait proses perizinan.

Ke depan, kata Fathul, pengelolaan air bersih di Gili Trawangan sebaiknya dikelola pemerintah daerah melalui PDAM. Dengan dikelola PDAM, bukan berarti menutup peluang kerja sama dengan pihak ketiga dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan. Tetapi PDAM bisa bekerja sama dengan pihak ketiga.

Baca Juga: Pariwisata Gili Trawangan Sekarat, Hotel Tutup Imbas Krisis Air Bersih

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya