Ketua KPU RI Langgar Etika, Anies: yang Buruk akan Terkuak

Anies: jangan langgar etika supaya tidak mencederai pemilu

Mataram, IDN Times - Calon Presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan menanggapi pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Hal itu sesuai dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (5/2/2024).

Anies awalnya enggan menanggapi saat dikonfirmasi usai kampanye di Lapangan Karang Pule, Kota Mataram, Selasa (6/2/2024).  "Tapi prinsip kami adalah yang baik akan terlihat, yang buruk akan terkuak," kata Anies.

1. Sebagai peringatan

Ketua KPU RI Langgar Etika, Anies: yang Buruk akan TerkuakKetua KPU, Hasyim Asy'ari, menanggapi peringatan keras terakhir dari DKPP terkait kasus Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyatakan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua KPU RI sebagai peringatan. Karena tinggal sebentar lagi proses pemungutan suara Pemilu pada 14 Februari mendatang.

"Ini tinggal sembilan hari pemili. Yuk, ini sebagai peringatan. Jangan ada yang melakukan pelanggaran etika. Supaya tidak mencederai pemilu besok," tandas Anies.

Baca Juga: Disambut Ribuan Simpatisan, Anies Boyong Anak-Istri Kampanye di Lombok

2. Ketua KPU RI kena sanksi peringatan keras

Ketua KPU RI Langgar Etika, Anies: yang Buruk akan TerkuakKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari di konferensi pers pemilu luar negeri di Kemlu RI. (IDN Times/Sonya Michaella)

Sebelumnya, DKPP memutuskan Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023 lalu.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan empat perkara menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Heddy dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

3. Komisioner KPU RI juga kena sanksi

Ketua KPU RI Langgar Etika, Anies: yang Buruk akan TerkuakKetua DKPP, Heddy Lugito. (IDN Times/Larasati Rey)

Selain Hasyim, DKPP juga memberikan sanksi kepada komisioner lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Namun sanksi yang diberikan kepada mereka juga hanya peringatan keras.

Diketahui, keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca Juga: Pakai Bahasa Lombok, Anies Baswedan: Pegawean Sengke, Kepeng Sengke!

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya