Kepala Bocor, Ibu Agus Tanpa Lengan Pingsan saat Hadiri Sidang Anaknya

Mataram, IDN Times - Ibu Agus tanpa lengan, terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pingsan dan kepalanya bocor usai menghadiri sidang anaknya di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (16/1/2025).
Ibu Agus terjatuh dan kepalanya mengenai pojok taman PN Mataram ketika anaknya dibawa ke mobil tahanan usai menghadiri sidang perdana di PN Mataram.
"Ibu terdakwa terjatuh. Menurut hemat kami, itu bisa kekuranghati-hatian dari yang bersangkutan atau pengaruh sidang dari anak yang bersangkutan," kata Juru Bicara PN Mataram, Lalu Muhammad Sandi Ramaya, Kamis 916/1/2025).
1. Kepala membentur pojok taman PN Mataram

Ibu Agus tiba-tiba pingsan dan terjatuh. Saat terjatuh, kepala bagian belakang membentur pojok taman PN Mataram. Kemudian dia digotong ke rumah sakit.
"Jadi kondisinya mungkin kurang sehat, kurang konsentrasi sehingga terjatuh kemudian membentur pojok taman kami. Kurang lebih begitu informasinya ke kami. Jadi yang bersangkutan berjalan, terjatuh, kepala belakangnya membentur pojok taman. Kurang lebih seperti itu. Dan sudah dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis," jelasnya.
2. Penasihat hukum Agus tak ajukan eksepsi atas dakwaan JPU

Sandi mengatakan sidang perdana hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Agus didampingi Penasihat Hukum Dr. Ainuddin. Dari 19 penasihat hukum, sebanyak tujuh orang yang hadir.
"Dakwaannya subsidairitas, artinya ada dakwaan primer, subsidair, lebih subsidair, dan lebih subsidair lagi. Jadi nanti berdasarkan dakwaan penuntut umum itu, akan dibuktikan nanti dakwaan mana yang terbukti dan dibuktikan dari dakwaan primer dulu. Ketika dakwaan primer tak terbukti, akan dibuktikan dakwaan selanjutnya," jelasnya.
Sandi mengatakan perkara ini merupakan tindak pidana asusila. Sehingga persidangan kasus dugaan pelecehan seksual Agus tanpa lengan tertutup untuk umum.
"Kemudian untuk ancaman pidananya untuk perkara yang disangkakan ini 12 tahun maksimal dan denda paling banyak Rp300 juta," sebutnya.
Jaksa penuntut umum telahembacakan dakwaan dan tidak ada eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa.
"Sehingga sidang kita lanjutkan ke sidang berikutnya minggu depan, Kamis, 23 Januari 2025. Pembuktian dari penuntut umum rencananya akan dihadirkan lima orang saksi," kata Sandi.
3. Penasihat hukum ajukan pengalihan penahanan

Sandi menambahkan terdakwa Agus juga didampingi pendamping disabilitas dari Dinas Sosial Kota Mataram dalam persidangan. Dalam sidang tersebut, terdakwa melalui penasihat hukum mengajukan permohonan pengalihan tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
"Permohonan ini hak terdakwa. Dikabulkan atau tidak itu wewenang majelis hakim. Ketika dikabulkan penahannya bisa beralih ke tahanan rumah atau tahanan kota. Bisa juga tetap tahanan rutan jika menurut majelis hakim tidak dikabulkan. Saat ini masih tetap tahanan rutan," tandasnya.