Kemenkeu Gelontorkan Rp154,87 Miliar untuk THR ASN Vertikal di NTB

Progres penyaluran sudah mencapai 90 persen

Mataram, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelontorkan anggaran sebesar Rp154,87 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ASN instansi vertikal di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pencairan THR dan gaji ke-13 melalui empat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di wilayah NTB.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB Ratih Hapsari Kusumawardani, Rabu (27/3/2024) menyebutkan pagu anggaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN instansi vertikal di NTB sebesar Rp154,87 miliar lebih. Dengan jumlah ASN penerima THR dan gaji ke-13 sebanyak 31.558 orang.

1. Progres penyaluran sudah 90 persen

Kemenkeu Gelontorkan Rp154,87 Miliar untuk THR ASN Vertikal di NTBKepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB Ratih Hapsari Kusumawardani. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ratih menjelaskan penyaluran THR untuk ASN instansi vertikal di NTB sudah mencapai 90 persen. Pencairan THR paling cepat 10 hari sebelum lebaran. Tetapi jika sampai lebaran belum disalurkan, maka boleh setelah lebaran.

"Kalau untuk pemerintah daerah memang masih agak lambat penyalurannya. Entah kondisinya memang seperti itu atau laporan ke kami yang belum semuanya masuk. Harapan kami, THR segera disalurkan supaya perputaran ekonomi di masyarakat berjalan," harapnya.

Baca Juga: Pemerintah Naikkan Target Pendapatan Negara di NTB Jadi Rp9,7 Triliun

2. Rincian penyaluran THR di masing-masing KPPN

Kemenkeu Gelontorkan Rp154,87 Miliar untuk THR ASN Vertikal di NTBilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Penyaluran THR dan gaji ke-13 untuk ASN instansi vertikal di NTB melalui empat KPPN. Yaitu, KPPN Mataram yang membawahi Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Utara dan Lombok Tengah, KPPN Selong yang membawahi wilayah Lombok Timur, KPPN Sumbawa Besar membawahi wilayah Sumbawa dan Sumbawa Barat serta KPPN Bima yang membawahi wilayah Bima, Kota Bima dan Dompu.

Untuk KPPN Mataram, jumlah THR dan gaji ke-13 yang akan dicairkan sebesar Rp110,32 miliar lebih untuk 21.662 penerima. Kemudian KPPN Bima sebesar Rp20,02 miliar lebih untuk 4.802 penerima, KPPN Selong sebesar Rp11,99 miliar untuk 2.307 penerima dan KPPN Sumbawa Besar Rp12,54 miliar untuk 2.787 penerima.

3. Ketentuan pemberian THR

Kemenkeu Gelontorkan Rp154,87 Miliar untuk THR ASN Vertikal di NTBilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)

Presiden RI Joko 'Jokowi' Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. Di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam PP No.14 Tahun 2024 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Baca Juga: Siapkan Anggaran Rp28 Miliar, THR ASN Pemprov NTB Mulai Cair Hari ini

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya