Kekerasan Seksual Berbasis Siber Perlu Jadi Perhatian Serius di NTB 

Kekerasan seksual berbasis tidak gampang dihilangkan

Mataram, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat terjadi peningkatan pengaduan kekerasan terhadap perempuan pada 2022 secara nasional. Pada tahun 2022, pengaduan kekerasan terhadap perempuan sebanyak 4.371 kasus, meningkat dibandingkan 2021 sebanyak 4.322 kasus.

Artinya, rata-rata kasus yang perlu direspon Komnas Perempuan berjumlah sekitar 17 kasus per hari. Dari ribuan kasus tersebut, mayoritas kasus kekerasan di ranah personal sebesar 61 persen atau 2.098 kasus. Kemudian kasus kekerasan di ranah publik, kasus kekerasan seksual terbanyak dengan jumlah kasus kekerasan berbasis elektronik sebanyak 869 kasus.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan kasus kekerasan seksual berbasis siber perlu menjadi perhatian serius termasuk di NTB. Pasalnya, banyak kasus kekerasan seksual berbasis siber yang mengemuka, juga terjadi di NTB.

"Ini menjadi salah satu tantangan berat. Karena kasus kekerasan seksual berbasis siber ini harus cepat penanganannya. Kalau tidak viralnya kemana-mana," kata Andy di Mataram, Rabu (17/5/2023).

1. Kekerasan seksual berbasis siber tidak gampang dihilangkan

Kekerasan Seksual Berbasis Siber Perlu Jadi Perhatian Serius di NTB Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dikatakan, kasus kekerasan seksual berbasis siber tidak gampang dihilangkan. Apalagi jika sudah viral di media sosial, orang sudah men-capture dan men-download-nya.

"Sekalipun dihilangkan dari platform dengan gampang bisa diunggah ulang. Sehingga ini perlu perhatian serius," ujarnya.

Untuk itu, Komnas Perempuan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalan Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB menyelenggarakan dialog perkembangan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Tujuannya untuk memperdalam pemahaman tentang kecenderungan pelaporan kasus dan perkembangan kondisi layanan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Baca Juga: Pelecehan Seksual Pimpinan Ponpes, 41 Santri Lotim Diduga Jadi Korban

2. Kasus kekerasan di ranah negara meningkat dua kali lipat

Kekerasan Seksual Berbasis Siber Perlu Jadi Perhatian Serius di NTB Ilustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Selain kasus kekerasan di ranah personal dan publik, Komnas Perempuan juga mencatat kasus kekerasan di ranah negara sebanyak 68 kasus. Angkanya meningkat hampir dua kali lipat dari tahun 2021, yaitu sebanyak 38 kasus.

"Kecenderungan mayoritas kasus yang dilaporkan juga dikonfirmasi terjadi di NTB," ungkapnya.

Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa sekurangnya terdata 81 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan kepada berbagai lembaga layanan di NTB pada 2022. Sebanyak 12 kasus di antaranya dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan. Jumlah ini berkurang dari tahun 2021, yaitu sebanyak 106 kasus.

3. IPM dan IPG NTB masih rendah

Kekerasan Seksual Berbasis Siber Perlu Jadi Perhatian Serius di NTB Ilustrasi perkawinan anak https://www.unicef.org/indonesia

Dalam dialog terungkap indeks pembangunan manusia (IPM) dan indeks pembangunan gender (IPG) di NTB masih rendah. Rata-rata pendidikan anak perempuan yang tidak mencapai 7 tahun, sehingga perlu menjadi perhatian khusus.

Karena berkorelasi dengan tingginya angka perkawinan anak dimana NTB menjadi urutan ke-8 provinsi dengan perkawinan anak terbanyak secara nasional. Andy menyatakan Komnas Perempuan siap bekerja sama lebih lanjut dengan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan operasional, advokasi anggaran, serta koordinasi lintas sektor. Tiga aspek ini adalah kunci untuk percepatan penanganan kasus yang lebih komprehensif.

Baca Juga: Didorong Maju Periode Kedua, Gubernur NTB: InsyaAllah! 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya