Kejari Mataram Beberkan Kronologi Dua Tahanan yang Kabur

Satu orang masih dalam pengejaran

Mataram, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) membeberkan kronologi kaburnya dua tahanan usai melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (26/6/2024). Dua tahanan tersebut berinisial SH dan Z, yang keduanya merupakan terdakwa kasus pencurian.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka MW menjelaskan pada Jumat (28/6/2024) bahwa dua tahanan itu melarikan diri sekitar pukul 18.30 WITA, setelah sidang di PN Mataram.

1. Situasi saat laju mobil tahanan melambat

Kejari Mataram Beberkan Kronologi Dua Tahanan yang KaburIlustrasi penjara

Saat itu, mereka dibawa bersama tahanan lainnya kembali menuju Lapas Kelas II Lombok Barat di Kuripan oleh pengawal tahanan. Kedua tahanan tersebut memanfaatkan situasi ketika laju mobil tahanan melambat saat berbelok dari arah jalan Bypass Bandara Internasional Lombok menuju Lapas Kuripan Lombok Barat.

Mengetahui hal ini, beberapa pengawal tahanan berusaha melakukan pengejaran, sementara sebagian lainnya membawa tahanan lain ke Lapas Kuripan.

Baca Juga: Bang Zul Dapat Rekomendasi DPP Nasdem sebagai Bacagub NTB 

2. Satu tahanan ditemukan di rumahnya

Kejari Mataram Beberkan Kronologi Dua Tahanan yang Kaburilustrasi investigasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pengawal tahanan segera meminta bantuan dari personel Intelijen Kejari Mataram dan anggota Polresta Mataram serta Polres Lombok Barat. Petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi kaburnya kedua tahanan tersebut.

Sebagian personel langsung menuju rumah terdakwa SH dan Z. Tidak berselang lama, terdakwa SH ditemukan di rumahnya di Majeluk, Kota Mataram. Setelah berkomunikasi dengan keluarganya, terdakwa SH menyerahkan diri tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Lapas Kuripan oleh petugas.

Namun, keberadaan terdakwa Z tidak ditemukan di rumahnya di Gontoran, Lingsar, Lombok Barat.

3. Satu tahanan masih dalam pengejaran

Kejari Mataram Beberkan Kronologi Dua Tahanan yang KaburIlustrasi garis polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jaka menjelaskan bahwa petugas mendapatkan informasi mengenai beberapa lokasi rumah teman dan keluarga yang sering dikunjungi oleh terdakwa Z. Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap terdakwa Z yang dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Mataram, M. Harun Al Rasyid, dengan harapan terdakwa Z segera menyerahkan diri.

“Kami pastikan terdakwa akan segera ditemukan karena tim telah mengantongi beberapa indikasi titik lokasi keberadaannya. Namun, kami berharap terdakwa Z menyerahkan diri untuk menyelesaikan proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram," tandas Jaka.

Kedua tahanan tersebut adalah terdakwa dalam kasus pencurian. Terdakwa SH telah dijatuhi hukuman oleh hakim dengan pidana 1 tahun 4 bulan. Sedangkan terdakwa Z masih dalam proses persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU yang menuntut hukuman 3 tahun.

Baca Juga: DJP Nusra Kumpulkan Rp1,49 Triliun Pajak di NTB dalam Lima Bulan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya