Kasus PMK Tertinggi Kedua di Indonesia, NTB Alokasikan Rp500 Juta

Ternak mati akibat PMK sebanyak 72 ekor

Mataram, IDN Times - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) terus merebak di Pulau Lombok. Bahkan secara nasional, kasus PMK di NTB merupakan tertinggi kedua setelah Jawa Timur.

Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan PMK Provinsi NTB, jumlah ternak yang terjangkit sampai Senin (4/7/2022) telah menembus 57.679 ekor. Sejauh ini, wabah PMK merebak di lima kabupaten/kota yang ada di Pulau Lombok. Sedangkan Pulau Sumbawa masih bebas dari wabah PMK. Untuk penanganan wabah PMK, Pemprov NTB mengalokasikan anggaran sebesar Rp500 juta.

1. Populasi ternak di NTB cukup besar

Kasus PMK Tertinggi Kedua di Indonesia, NTB Alokasikan Rp500 JutaPerdagangan sapi di Pasar Ternak Selagalas Kota Mataram sebelum pasar ditutup karena wabah PMK. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan tingginya kasus PMK di Pulau Lombok karena jumlah populasi ternak juga cukup besar. Jumlah populasi hewan rentan PMK di NTB sebanyak 950.551 ekor. Terdiri dari sapi, kerbau, kambing, domba dan babi.
"Populasi ternak kita besar dan tentu menuntut kita bekerja lebih progresif lagi," kata Gita dikonfirmasi di Mataram, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: Aniaya Anak dalam Karung, Polisi Tangkap Ayah Kandung

2. Alokasikan Rp500 juta tangani wabah PMK

Kasus PMK Tertinggi Kedua di Indonesia, NTB Alokasikan Rp500 JutaSekretaris Daerah Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB ini menjelaskan pihaknya sudah mengalokasikan anggaran penanganan wabah PMK sebesar Rp500 juta. Gita menyebut anggaran penanganan wabah PMK sebesar itu untuk tahap awal. Akan ada penambahan sesuai kebutuhan.

"Di pemerintah memberikan dukungan mengalokasikan dan memindahkan anggaran BTT (belanja tak terduga) untuk mendukung penaanganan PMK. Tahap awal Rp500 juta. TAPD rutin rapat untuk mengevaluasi perkembangan yang terjadi," terangnya.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) telah menyebar di 22 provinsi di Indonesia. Pemerintah Indonesia melalui BNPB telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Dari 22 provinsi di Indonesia, NTB masuk 5 wilayah provinsi dengan kasus tertinggi PMK. Dari 5 provinsi tertinggi kasus PMK di Indonesia, NTB berada di posisi kedua setelah Jawa Timur. Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.

3. 72 ternak mati akibat terjaangkit PMK dan 172 ekor potong bersyarat

Kasus PMK Tertinggi Kedua di Indonesia, NTB Alokasikan Rp500 JutaPerkembangan kasus PMK di Pulau Lombok hingga Senin (4/7/2022). (Dok. Disnakeswan NTB)

Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan PMK Provinsi NTB hingga Senin (4/7/2022), ternak yang terjangkit PMK telah mencapai 57.679 kasus. Dari jumlah tersebut sebanyak 72 ekor ternak mati terjangkit PMK dan 172 ekor potong bersyarat. Sedangkan ternak yang masih sakit sebanyak 26.074 ekor dan sembuh 31.357 ekor.

Sebanyak 57.679 ekor ternak yang terjangkit PMK tersebar di 5 kabupaten/kota di Pulau Lombok. Yaitu, Kota Mataram 578 ekor, Lombok Barat 12.134 ekor, Lombok Utara 10.592 ekor, Lombok Tengah 21.996 ekor dan Lombok Timur 12.379 ekor. Dari jumlah kasus tersebut, ternak yang sudah sembuh di Kota Mataram 441 ekor, Lombok Barat 8.162 ekor, Lombok Utara 1.501 ekor, Lombok Tengah 13.573 ekor dan Lombok Timur 7.680 ekor.

Baca Juga: Pemprov Turun Tangan, Jenazah TKW Asal Loteng Tertahan di Jakarta 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya