Kasus PMK Melandai, NTB Uji Coba Buka Pasar Hewan di Lombok Tengah 

Ternak yang diperjualbelikan harus kantongi SKKH

Mataram, IDN Times - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melakukan uji coba pembukaan pasar hewan mulai pekan depan di Kabupaten Lombok Tengah. Uji coba pembukaan pasar hewan dilakukan menyusul kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang mulai melandai di Pulau Lombok.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB, Ahmad Nur Aulia mengatakan ternak yang sakit terjangkit dari PMK hanya sekitar 10 persen. Sedangkan ternak yang sehat mencapai 90 persen.

"Minggu depan Lombok Tengah akan melakukan uji coba pembukaan pasar hewan dengan menerapkan biosecurity yang ketat," kata Aulia dikonfirmasi di Mataram, Kamis (18/8/2022).

1. Ekonomi jadi pertimbangan

Kasus PMK Melandai, NTB Uji Coba Buka Pasar Hewan di Lombok Tengah Kepala Disnakeswan NTB Ahmad Nur Aulia. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Aulia menjelaskan aktivitas ekonomi menjadi pertimbangan dibukanya pasar hewan di Lombok Tengah meskipun masih dalam suasana wabah PMK di Pulau Lombok. Pembukaan pasar hewan ini agar peternak bisa tetap beraktivitas sehingga tetap ada perputaran ekonomi.

Namun, Aulia menekankan supaya biosecurity benar-benar diterapkan secara ketat. "Maksudnya apa? Agar jangan dengan dibukanya pasar hewan itu lonjakan dari kasus itu akan tinggi lagi," katanya.

Baca Juga: Gubernur Sayangkan Tes Pramusim MotoGP Gak Digelar di Mandalika

2. Hewan ternak yang dijual harus punya SKKH atau sudah divaksin

Kasus PMK Melandai, NTB Uji Coba Buka Pasar Hewan di Lombok Tengah Petugas Dinas Pertanian Kota Mataram mengecek ternak sapi yang diperjualbelikan di Pasar Ternak Selagalas Kota Mataram, Selasa (17/5/2022) (IDN Times/Muhammad Nasir)

Aulia menambahkan pihaknya sudah mengumpulkan semua pejabat Otoritas Veteriner (Otovet) mengenai uji coba pembukaan pasar hewan ini. Dimana telah ditekankan penerapan biosecurity yang ketat. Naantinya yang memutuskan adalah Pemda kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat Otovet setempat.

"Intinya dimungkinkan untuk membuka pasar hewan dan tidak boleh ada lonjakan kasus," terangnya.

Hewan ternak yang akan diperjualikan di pasar hewan harus mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau sudah disuntik vaksin PMK. "Itu yang diatur. Ada petugas kesehatan hewan nanti yang memeriksa," tandasnya.

3. 94.153 kasus PMK di NTB, 89.093 ternak dinyatakan sembuh

Kasus PMK Melandai, NTB Uji Coba Buka Pasar Hewan di Lombok Tengah Ilustrasi ternak sapi. (IDN Times/Daruwaskita)

Berdasarkan data Disnakeswan Provinsi NTB per 16 Agustus 2022, total ada 94.153 kasus PMK di NTB. Dari jumlah kasus sebanyak itu sebanyak 89.093 ekor ternak yang dinyatakan sembuh. Sedangkan sisanya 4.586 ekor ternak masih sakit. Ternak yang potong bersyarat sebanyak 251 ekor dan mati akibat PMK sebanyak 225 ekor.

Aulia menyebut ada empat strategi utama yang dilakukan dalam penanganan PMK di NTB. Pertama adalah biosecurity, yaitu melaksanakan disinfeksi untuk hewan dan produknya, orang, dan kendaraan setiap keluar masuk kandang dan perlintasan, komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat.

Kedua melakukan pengobatan. Yaitu memberikan obat-obatan dan vitamin untuk meningkatkan imunitas dan stamina bagi hewan ternak. Ketiga adalah vaksinasi. Dengan melaksanakan vaksinasi terhadap ternak yang sehat dengan prioritas ternak yang berdekatan dengan zona merah. Strategi keempat adalah melaksanakan potong bersyarat terhadap ternak yang terkonfirmasi PMK agar wilayah kembali ke zona hijau.

Baca Juga: Polda NTB Segera Tentukan Ada atau Tidak Unsur Pidana Kasus Joki Anak

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya